Memahami Visa di Indonesia: Dari B1 ke C10 dan Prosedurnya

Akhmad Fauzi

Updated on:

Memahami Visa di Indonesia: Dari B1 ke C10 dan Prosedurnya
Direktur Utama Jangkar Goups

Memahami Visa di Indonesia – Indonesia memiliki berbagai jenis visa yang di sesuaikan dengan tujuan kunjungan Warga Negara Asing (WNA). Dua di antaranya yang sering menjadi pertanyaan adalah Visa B1 dan Visa C10. Penting untuk memahami perbedaan keduanya dan bagaimana prosedur transisi atau “bridging visa” dapat di lakukan.

Apa Itu Visa B1?

Memahami Visa di Indonesia, Visa B1 adalah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival – VoA).

  1. Tujuan: Visa ini umumnya di peruntukkan bagi wisatawan.
  2. Masa Tinggal Awal: Masa tinggal pertama kali maksimal 30 hari, di hitung sejak tanggal kedatangan.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang di Kantor Imigrasi setempat.
  4. Prosedur Perolehan: Di berikan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara atau pelabuhan, setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya.

Apa Itu Visa C10?

Visa C10 adalah Visa Kunjungan untuk Pertemuan Bisnis (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition – MICE) atau kegiatan sejenis sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau orang yang berpengaruh.

Tujuan:

  1. Mengikuti kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE).
  2. Menjadi narasumber, penceramah, atau penyaji.
  3. Kegiatan sejenis lainnya yang relevan dengan tujuan bisnis atau acara.
  4. Termasuk juga untuk tujuan wisata dan mengunjungi teman/keluarga.
  5. Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari, di hitung sejak tanggal kedatangan.
  6. Perpanjangan: Dapat di perpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari. Perpanjangan dapat di lakukan secara online oleh sponsor melalui akun terdaftar di evisa.imigrasi.go.id.

Penting: Meskipun memperbolehkan penerimaan imbalan/upah dari perorangan atau korporasi di Indonesia, pemegang visa C10 tidak di perbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia (misalnya, menjadi karyawan tetap).

Bagaimana Cara Permohonan “Bridging Visa” Sementara dari B1 ke C10 di Imigrasi Indonesia?

Istilah “bridging visa” sebenarnya lebih umum di gunakan di beberapa negara lain (seperti Australia) untuk merujuk pada visa sementara yang memungkinkan seseorang tetap legal di negara tersebut saat menunggu keputusan atas permohonan visa yang lebih substansial.

Di Indonesia, mekanisme perubahan status visa atau izin tinggal lebih tepat disebut alih status izin tinggal atau permohonan visa/izin tinggal baru dari dalam negeri.

Penting: Secara umum, visa kunjungan saat kedatangan (B1) TIDAK dapat di ubah langsung menjadi visa C10 karena visa C10 adalah visa kunjungan yang tujuan dan persyaratannya berbeda sejak awal. Perubahan status dari visa kunjungan (seperti B1) ke jenis visa lain (termasuk C10) yang memerlukan sponsor dan tujuan spesifik sangat terbatas atau bahkan tidak di mungkinkan jika tujuannya bukan konversi ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku umum.

Apabila Anda telah masuk Indonesia dengan VoA (B1) dan kemudian ingin melakukan kegiatan yang sesuai dengan visa C10, ada dua kemungkinan skenario:

Skenario 1: Anda berada dalam masa izin tinggal B1 dan ingin beralih ke C10.

Sangat Kecil Kemungkinan:

Umumnya, visa on arrival (B1) hanya dapat di perpanjang sebagai VoA itu sendiri atau dalam beberapa kasus khusus dapat di konversi menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dengan penjamin yang relevan. Perubahan langsung ke visa kunjungan spesifik seperti C10 dari dalam negeri dengan visa B1 sangat jarang atau tidak di izinkan.

Saran:

Jika Anda berada dalam situasi ini, segera konsultasikan langsung dengan Kantor Imigrasi terdekat. Mereka akan memberikan informasi paling akurat mengenai kemungkinan dan prosedur yang berlaku untuk kasus Anda. Anda mungkin perlu keluar dari Indonesia dan mengajukan visa C10 dari luar negeri.

Skenario 2: Anda ingin mengajukan visa C10 sejak awal.

Ini adalah prosedur yang paling umum dan di sarankan jika Anda memang memiliki tujuan yang sesuai dengan visa C10. Anda harus mengajukannya sebelum tiba di Indonesia.

Tata Cara Permohonan Visa Republik Indonesia (Umum, Termasuk C10)

Proses permohonan visa Republik Indonesia saat ini sebagian besar di lakukan secara online melalui portal e-Visa Imigrasi.

Langkah-langkah umum:

Memiliki Penjamin (Sponsor) di Indonesia:

  • Sebagian besar jenis visa (termasuk C10) memerlukan penjamin/sponsor di Indonesia. Penjamin ini bisa berupa perorangan (WNI), perusahaan, atau organisasi yang akan bertanggung jawab atas Anda selama di Indonesia.
  • Penjamin harus mendaftarkan akun di portal e-Visa Imigrasi (visa-online.imigrasi.go.id) dan mendapatkan persetujuan sebagai penjamin.

Pengajuan Permohonan Visa Online oleh Penjamin:

  1. Setelah penjamin terdaftar dan di setujui, penjamin akan mengajukan permohonan visa atas nama Anda melalui akun mereka di portal e-Visa.
  2. Penjamin akan memilih jenis visa (misalnya, C10).
  3. Mengisi formulir permohonan dengan data WNA secara lengkap dan akurat.
  4. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital (biasanya PDF). Pastikan dokumen jelas, tidak terpotong, dan sesuai dengan ketentuan (misalnya, foto terbaru, paspor valid).

Verifikasi Dokumen oleh Imigrasi:

Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di unggah.

Pembayaran Biaya Visa:

  • Jika permohonan di setujui secara awal, sistem akan mengeluarkan kode billing untuk pembayaran biaya visa. Biaya visa C10 adalah Rp 2.000.000 (dapat berubah, cek informasi terbaru di website Imigrasi).
  • Pembayaran dapat di lakukan melalui bank yang di tunjuk.

Persetujuan dan Penerbitan Visa:

  • Setelah pembayaran terkonfirmasi, permohonan akan di proses.
  • Jika di setujui, visa akan di terbitkan dalam bentuk e-Visa dan di kirimkan ke email penjamin dan/atau pemohon.
  • Waktu proses adalah empat hari kerja setelah pembayaran visa di terima (dapat bervariasi).

Penggunaan e-Visa:

WNA dapat menggunakan e-Visa ini untuk masuk ke Indonesia. Saat tiba di TPI, petugas Imigrasi akan memverifikasi e-Visa dan memberikan cap izin masuk.

Persyaratan dan Prosedur Khusus untuk Visa Visa di Indonesia C10:

Selain langkah-langkah umum di atas, berikut adalah persyaratan khusus untuk Visa C10:

Persyaratan Umum untuk Pemohon Visa di Indonesia (WNA):

Paspor Kebangsaan:

Asli dan fotokopi paspor yang sah dan masih berlaku.
Masa berlaku paspor minimal 6 (enam) bulan jika akan tinggal maksimal 60 hari.

Foto Berwarna Terbaru:

Ukuran 4×6 cm atau 5×5 cm (sesuai ketentuan terbaru di e-Visa).
Latar belakang putih.
Di ambil dalam 3-6 bulan terakhir.

Bukti Memiliki Biaya Hidup:

Rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin.
Jumlah minimal USD 2.000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara dalam mata uang lain.

Tiket Kembali atau Tiket Lanjutan:

Bukti pemesanan tiket pulang atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Surat Pernyataan Mematuhi Protokol Kesehatan:

(Jika masih berlaku, sesuai kondisi pandemi terkini. Pastikan untuk selalu mengecek persyaratan kesehatan terbaru dari Imigrasi dan otoritas terkait).

Bukti Telah Menerima Vaksin COVID-19 Dosis Lengkap:

(Jika masih berlaku).

Bukti Kepemilikan Asuransi Kesehatan/Perjalanan:

Yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 (jika masih berlaku).

Persyaratan dari Penjamin (Sponsor) Visa di Indonesia:

  1. Surat Permohonan dari Penjamin.
  2. Surat Jaminan (bermaterai) dari Penjamin.
  3. Identitas Penjamin:
  4. Fotokopi KTP penjamin (jika perorangan).
  5. Jika penjamin adalah badan hukum/perusahaan/organisasi, lampirkan:
  6. Akta Pendirian Perusahaan.
  7. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU.
  8. Izin Usaha.
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  10. NPWP Perusahaan.
  11. Dokumen relevan dengan tujuan kunjungan C10:
  12. Surat undangan atau konfirmasi kepesertaan dari penyelenggara acara di Indonesia.
  13. Jadwal kegiatan atau agenda acara.
  14. Jika sebagai narasumber/penceramah, lampirkan detail acara dan peran yang akan di lakukan.

Prosedur Pengajuan Visa di Indonesia (Ringkasan):

  1. Penjamin mendaftar akun di evisa.imigrasi.go.id.
  2. Penjamin mengajukan permohonan visa C10 atas nama WNA.
  3. Mengunggah semua dokumen persyaratan WNA dan penjamin.
  4. Menunggu verifikasi dan persetujuan awal dari Imigrasi.
  5. Melakukan pembayaran biaya visa setelah menerima kode billing.
  6. Menunggu penerbitan e-Visa.
  7. e-Visa di kirimkan melalui email.

Memahami Visa di Indonesia, penting untuk Di ingat:

  1. Informasi Selalu Terbarukan: Aturan dan persyaratan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu rujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id) untuk informasi terbaru dan paling akurat sebelum mengajukan permohonan.
  2. Waktu Proses: Ajukan permohonan visa jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan yang di rencanakan untuk menghindari kendala.
  3. Kesesuaian Tujuan: Pastikan tujuan kunjungan Anda benar-benar sesuai dengan jenis visa yang di ajukan. Menyampaikan informasi yang tidak benar dapat berakibat pada penolakan visa atau masalah hukum di kemudian hari.
    Dengan memahami jenis visa, persyaratan, dan prosedur yang berlaku, proses permohonan visa ke Indonesia dapat berjalan lebih lancar.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat