Kebutuhan akan mesin di berbagai sektor industri mendorong impor mesin bekas sebagai alternatif pengadaan yang lebih ekonomis. Namun, impor mesin bekas di Indonesia di atur dengan ketat, termasuk kewajiban Pemberitahuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Ekspor Tembakau Indonesia Terbaik Menembus Pasar Global
Apa itu PI dan LS?
- Pemberitahuan Impor (PI): Izin yang wajib di peroleh importir sebelum memasukkan barang ke wilayah Indonesia. PI di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
- Laporan Surveyor (LS): Dokumen yang menyatakan bahwa barang yang di impor telah diperiksa dan memenuhi standar yang di tetapkan. LS di terbitkan oleh surveyor independen yang di tunjuk pemerintah, seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
Mengapa PI dan LS Di perlukan untuk Mesin Bekas?
Penerapan PI dan LS untuk impor mesin bekas bertujuan untuk:
- Melindungi Industri Dalam Negeri: Mencegah masuknya mesin bekas yang tidak layak pakai dan dapat mengganggu pasar domestik.
- Menjaga Keamanan dan Keselamatan: Memastikan mesin bekas yang di impor aman di gunakan dan memenuhi standar keselamatan.
- Mengawasi Kualitas: Memastikan mesin bekas yang di impor memiliki kualitas yang memadai dan tidak merugikan konsumen.
- Mencegah Penyelundupan: Mengontrol arus barang impor dan mencegah praktik penyelundupan.
Persyaratan Impor Mesin Bekas dengan PI dan LS:
- Identifikasi HS Code: Tentukan kode HS (Harmonized System) yang sesuai dengan jenis mesin bekas yang akan di impor.
- Perusahaan Terdaftar: Importir harus berupa perusahaan yang terdaftar di Indonesia dan memiliki Angka Pengenal Importir (API).
- Persetujuan Impor (PI): Ajukan permohonan PI ke Kementerian Perdagangan secara online melalui portal INATRADE. Lampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
- API
- NPWP
- SIUP
- Invoice dan Packing List
- Kontrak pembelian
- Foto mesin
- Spesifikasi teknis mesin
Rencana penggunaan mesin
- Laporan Surveyor (LS): Setelah PI terbit, lakukan pemeriksaan pra-pengapalan (pre-shipment inspection) oleh surveyor yang di tunjuk. Surveyor akan memeriksa kondisi fisik mesin, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian dengan standar.
- Pengajuan PIB: Setelah mendapatkan LS, importir dapat mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai untuk proses clearance.
Pengecualian PI dan LS:
Dalam beberapa kasus, impor mesin bekas dapat di kecualikan dari kewajiban PI dan LS, antara lain:
- Mesin bekas yang di impor untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk di perdagangkan.
- Mesin bekas yang di impor oleh perusahaan dengan status Authorized Economic Operator (AEO) atau Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
- Mesin bekas yang di impor dalam rangka penanaman modal asing (PMA) dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tips:
- Pastikan mesin bekas yang akan di impor memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.
- Gunakan jasa forwarder yang berpengalaman untuk membantu proses impor.
- Selalu update terhadap peraturan terbaru terkait impor mesin bekas.
Dengan memahami persyaratan PI dan LS serta mengikuti prosedur yang berlaku, impor mesin bekas dapat di lakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups