Bentuk Visa Kunjungan Kerja – Apabila Anda ingin bekerja di luar negeri, maka memiliki visa kerja menjadi salah satu syarat utama yang harus di penuhi. Sehingga Visa kerja adalah izin yang di berikan oleh pemerintah suatu negara kepada tenaga kerja asing untuk bekerja di negaranya. Bagi Anda yang ingin bekerja di Indonesia, maka Anda perlu mengetahui bentuk visa kerja yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Visa Kunjungan Kerja Dan Bentuk Visa Kunjungan Kerja
Sehingga Visa Kunjungan Kerja adalah bentuk visa yang di berikan kepada tenaga kerja asing yang akan melakukan kunjungan kerja ke Indonesia untuk sementara waktu. Visa ini biasanya di berikan untuk kegiatan non-produktif, seperti seminar, konferensi, atau kunjungan bisnis. Maka Visa Kunjungan Kerja memiliki masa berlaku yang singkat, biasanya selama 30 hari atau kurang. Syarat pengajuan Visa Kunjungan Kerja adalah:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- Tiket pulang pergi
- Bukti akomodasi
- Bukti keuangan
- Surat undangan dari perusahaan atau instansi yang akan di kunjungi
2. Visa Kerja Dan Bentuk Visa Kunjungan Kerja
Oleh karena itu Visa Kerja adalah bentuk visa yang di berikan kepada tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Visa ini biasanya di berikan kepada tenaga kerja yang telah memiliki pekerjaan di Indonesia. Sehingga Visa Kerja memiliki masa berlaku yang lebih lama di bandingkan dengan Visa Kunjungan Kerja, biasanya selama satu tahun atau kurang. Syarat pengajuan Visa Kerja adalah:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- Tiket pulang pergi
- Bukti akomodasi
- Bukti keuangan
- Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
- Surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
3. Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah bentuk izin tinggal yang di berikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki Visa Kerja dan akan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. ITAS memiliki masa berlaku yang sama dengan masa berlaku Visa Kerja. Syarat pengajuan ITAS adalah:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- Visa Kerja
- Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
- Surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
4. Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah bentuk izin tinggal yang di berikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki ITAS dan telah bekerja di Indonesia selama minimal lima tahun. ITAP memiliki masa berlaku yang lebih lama di bandingkan dengan ITAS, yaitu selama lima tahun atau kurang. Syarat pengajuan ITAP adalah:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- ITAS yang masih berlaku
- Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Bukti pembayaran pajak tahunan
5. Izin Kerja Sementara Dan Bentuk Visa Kunjungan Kerja
Maka, Izin Kerja Sementara (Izin Kerja) adalah bentuk izin yang di berikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kepada tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu Izin Kerja memiliki masa berlaku yang sama dengan masa berlaku Visa Kerja atau ITAS. Syarat pengajuan Izin Kerja adalah:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- Tiket pulang pergi
- Bukti akomodasi
- Bukti keuangan
- Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
- Surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
6. Izin Kerja Permanen Dan Bentuk Visa Kunjungan Kerja
Oleh karena itu, Izin Kerja Permanen adalah bentuk izin kerja yang di berikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kepada tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk waktu yang tidak di tentukan. Maka, Izin Kerja Permanen hanya di berikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap. Syarat pengajuan Izin Kerja Permanen adalah:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
- ITAP yang masih berlaku
- Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Bukti pembayaran pajak tahunan
7. Peraturan Baru tentang Visa Kerja
Maka, Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang visa kerja yang berlaku bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Peraturan baru ini mengatur tentang prosedur pengajuan visa kerja, jenis visa kerja, syarat pengajuan visa kerja, dan masa berlaku visa kerja. Berikut ini adalah beberapa perubahan penting dari peraturan baru tentang visa kerja:
- Maka, Visa Kunjungan Kerja hanya di berikan untuk kegiatan non-produktif, seperti seminar, konferensi, atau kunjungan bisnis
- Visa Kerja hanya di berikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki pekerjaan di Indonesia
- Tenaga kerja asing harus memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang di butuhkan oleh perusahaan di Indonesia
- Perusahaan harus memberikan pelatihan atau pendidikan kepada tenaga kerja asing di Indonesia
- Tenaga kerja asing harus memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Perusahaan harus membayar kontribusi dana pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Cara Pengajuan Visa Kerja
Sehingga Untuk mengajukan visa kerja di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengajukan permohonan visa kerja ke kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara asal
- Mengisi formulir permohonan visa kerja
- Melampirkan dokumen yang di perlukan, seperti paspor, tiket pulang pergi, bukti akomodasi, bukti keuangan, surat undangan atau pernyataan dari perusahaan, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas narkoba
- Membayar biaya pengajuan visa kerja
- Menunggu proses pengajuan visa kerja selesai
9. Kesimpulan Bentuk Visa Kunjungan Kerja
Bentuk visa kerja yang berlaku di Indonesia meliputi Visa Kunjungan Kerja, Visa Kerja, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Kerja Sementara, dan Izin Kerja Permanen. Syarat pengajuan visa kerja bervariasi tergantung pada jenis visa kerja yang di ajukan. Maka, Peraturan baru tentang visa kerja mengatur tentang prosedur pengajuan visa kerja, jenis visa kerja, syarat pengajuan visa kerja, dan masa berlaku visa kerja. Maka, Untuk mengajukan visa kerja di Indonesia, Anda perlu mengikuti langkah-langkah yang telah di tentukan. Dengan mengetahui bentuk visa kerja dan prosedur pengajuannya, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk bekerja di Indonesia.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups