Visa pekerja adalah izin yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia. Visa pekerja WNA dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jenis-Jenis Visa Pekerja WNA
Ada beberapa jenis visa pekerja WNA yang dapat dipilih, yaitu:
- Visa Kunjungan Kerja
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Investasi
- Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Kepemilikan atau Kepemimpinan Perusahaan
- Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Keahlian atau Ketrampilan Khusus
- Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Pekerjaan di Bidang Kebudayaan atau Olahraga
Setiap jenis visa memiliki persyaratan yang berbeda-beda dan harus dipenuhi oleh pemohon visa pekerja WNA.
Visa Kunjungan Kerja
Visa Kunjungan Kerja diberikan kepada WNA yang bekerja di perusahaan asing yang melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan teknis di Indonesia. Visa Kunjungan Kerja dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 6 bulan.
Persyaratan untuk mendapatkan Visa Kunjungan Kerja antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan visa
- Fotokopi tiket pesawat pulang-pergi
- Fotokopi kartu identitas perusahaan tempat pemohon bekerja
- Surat sponsor dari pihak perusahaan asing
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon visa dapat mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat tinggal atau negara asal.
Visa Tinggal Terbatas
Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada WNA yang akan bekerja di Indonesia dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan. Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan untuk jangka waktu 6 bulan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan visa
- Fotokopi tiket pesawat pulang-pergi
- Fotokopi kartu identitas perusahaan tempat pemohon bekerja
- Surat sponsor dari pihak perusahaan tempat pemohon bekerja
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan tidak terlibat dalam kasus pidana dari negara asal
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon visa dapat mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat tinggal atau negara asal. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan memproses dan mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas.
Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Investasi
Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Investasi diberikan kepada WNA yang akan melakukan investasi di Indonesia dengan nilai investasi tertentu. Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Investasi dapat diberikan untuk jangka waktu 1 tahun hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Investasi antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan visa
- Fotokopi tiket pesawat pulang-pergi
- Surat rekomendasi dari Kementerian yang berwenang
- Bukti investasi dengan nilai tertentu
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon visa dapat mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat tinggal atau negara asal. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan memproses dan mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Investasi.
Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Kepemilikan atau Kepemimpinan Perusahaan
Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Kepemilikan atau Kepemimpinan Perusahaan diberikan kepada WNA yang menjadi pemilik atau pimpinan perusahaan di Indonesia. Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Kepemilikan atau Kepemimpinan Perusahaan dapat diberikan untuk jangka waktu 1 tahun hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Kepemilikan atau Kepemimpinan Perusahaan antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan visa
- Fotokopi tiket pesawat pulang-pergi
- Surat sponsor dari pihak perusahaan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Surat izin usaha dari instansi yang berwenang
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon visa dapat mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat tinggal atau negara asal. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan memproses dan mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Kepemilikan atau Kepemimpinan Perusahaan.
Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Keahlian atau Ketrampilan Khusus
Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Keahlian atau Ketrampilan Khusus diberikan kepada WNA yang memiliki keahlian atau ketrampilan khusus yang dibutuhkan di Indonesia. Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Keahlian atau Ketrampilan Khusus dapat diberikan untuk jangka waktu 1 tahun hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Keahlian atau Ketrampilan Khusus antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan visa
- Fotokopi tiket pesawat pulang-pergi
- Surat rekomendasi dari instansi yang berwenang
- Surat keterangan keahlian atau ketrampilan khusus dari institusi yang berwenang
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon visa dapat mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat tinggal atau negara asal. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan memproses dan mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Keahlian atau Ketrampilan Khusus.
Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Pekerjaan di Bidang Kebudayaan atau Olahraga
Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Pekerjaan di Bidang Kebudayaan atau Olahraga diberikan kepada WNA yang akan bekerja di bidang kebudayaan atau olahraga di Indonesia. Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Pekerjaan di Bidang Kebudayaan atau Olahraga dapat diberikan untuk jangka waktu 1 tahun hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Pekerjaan di Bidang Kebudayaan atau Olahraga antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan visa
- Fotokopi tiket pesawat pulang-pergi
- Fotokopi kartu identitas dari organisasi atau perusahaan
- Surat sponsor dari pihak organisasi atau perusahaan
- Surat rekomendasi dari Kementerian yang berwenang
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon visa dapat mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara tempat tinggal atau negara asal. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan memproses dan mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Pekerjaan di Bidang Kebudayaan atau Olahraga.