Apakah legalisir ijazah bisa diwakilkan?, pertanyaan tersebut banyak ditanyakan oleh orang yang ingin melakukan legalisir ijazah namun terkendala masalah jarak dan waktu sehingga tidak bisa melakukan legalisir sendiri. Legalisir Ijazah Terjemahan Terpercaya
Jawabannya tentu saja bisa karena Jangkar Group sebagai jasa pengurusan berbagai macam dokumen telah berkali-kali membantu klien dalam melakukan jasa legalisir ijazah. Cara kerjanya yaitu Jangkar Group berperan sebagai perwakilan resmi Anda untuk melakukan proses legalisir.
Pengertian dan Manfaat Legalisir Ijazah Bisa Di wakilkan
Legalisir sendiri merupakan sebuah proses pembubuhan cap stempel dalam kondisi basah dan tanda tangan oleh pihak yang berkaitan di atas salinan atau copyan sebuah dokumen untuk membuktikan bahwa dokumen copyan tersebut isinya sama dengan yang asli. Legalisisr Kemenkumham
Selain ijazah, yang sering di legalisir antara lain adalah surat keterangan hasil ujian, surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan lulus. Dokumen yang telah di legalisir biasanya menjadi syarat administrasi sebuah kepentingan.
Ketika akan melakukan legalisir, biasanya Anda harus membawa dokumen aslinya beserta lembar fotokopiannya. Anda juga perlu menyiapkan uang untuk membayar biaya legalisir. Namun biasanya biaya tersebut tidak terlalu mahal.
Manfaat utama dari legalisir sebuah dokumen yaitu agar lembar fotokopi yang sudah di bubuhi stempel legalisir dan tanda tangan dari pihak yang memiliki kewenangan dapat di validasi keasliannya.
Dimana Legalisir Ijazah Bisa Di wakilkan Bisa Di lakukan?
Proses legalisir yang bisa di lakukan di tempat dokumen tersebut di terbitkan. Contohnya untuk legalisir ijazah sekolah Anda harus datang ke sekolah asal tempat Anda menempuh pendidikan. Biasanya pihak sekolah lah yang akan membutuhkan cap stempel basah dan tanda tangan pada fotocopy ijazah Anda.
Transkrip nilai kuliah atau ijazah kuliah bisa di legalisir di kampus tempat Anda berkuliah dulu dan kampuslah yang akan memberikan legalisir selaku pihak yang menerbitkan ijazah atau transkrip nilai tersebut.
Legalisir untuk dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga biasanya bisa di lakukan oleh RT/RW atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada dokumen kependudukan tersebut.
Untuk legalisir ijazah sekolah, bagaimana jika Anda sudah pindah domisili dan lokasinya jauh dari sekolah yang dulu?, jawabannya adalah Anda bisa melakukan pengesahan dokumen atau legalisir di dinas pendidikan terdekat.
Jadi untuk legalisir ijazah sekolah SD, SMP dan SMA anda tidak harus datang ke sekolah asal akan tetapi bisa melalui dinas pendidikan kabupaten yang ada di wilayah sesuai domisili Anda sekarang.
Peraturan Legalisir Ijazah Bisa Di wakilkan
Peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang di berlakukan oleh menteri pendidikan nomor 29 tahun 2014 tentang tempat dan juga pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengesahan fotocopy ijazah.
Sesuai dengan peraturan tersebut pengesahan bisa di lakukan oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah, kepala satuan pendidikan hasil dari penggabungan dan oleh kepala satuan pendidikan sesuai dengan nomenklatur baru.
Untuk sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi maka proses legalisir bisa di lakukan melalui kantor dinas pendidikan yang ada di kota tersebut. Dinas Pendidikan juga bisa menjadi tempat legalisir untuk ijazah yang di keluarkan oleh lembaga itu.
Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia dan bahkan sekolah milik negara Republik Indonesia yang ada di luar negeri.
Siapa yang berhak legalisir ijazah?
Yang berhak melegalisir ijazah berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan instansi yang mengeluarkannya. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Ijazah Perguruan Tinggi:
Pihak Universitas: Legalisir ijazah perguruan tinggi (S1, S2, S3) umumnya di lakukan oleh pejabat yang berwenang di universitas tersebut. Biasanya ini adalah bagian administrasi akademik, rektorat, atau bagian legalisasi khusus.
Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat:
Sekolah Asal: Legalisir ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat di lakukan oleh kepala sekolah tempat ijazah tersebut di keluarkan.
Dinas Pendidikan: Jika sekolah asal sudah tidak ada atau berada di luar wilayah domisili Anda, legalisir bisa di lakukan di Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada.
Ijazah SD/SMP/MTS/Sederajat:
Sekolah Asal: Legalisir ijazah SD/SMP/MTS/Sederajat di lakukan oleh kepala sekolah tempat ijazah tersebut di keluarkan.
Dinas Pendidikan: Jika sekolah asal sudah tidak ada atau berada di luar wilayah domisili Anda, legalisir bisa di lakukan di Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada.
Informasi Tambahan:
- Kementerian Agama: Untuk ijazah yang di keluarkan oleh madrasah (MI, MTs, MA), legalisir bisa di lakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti): Meskipun legalisir ijazah perguruan tinggi umumnya di lakukan oleh universitas, Kemenristekdikti juga memiliki layanan legalisasi ijazah.
Tips:
- Hubungi instansi yang berwenang untuk mengetahui prosedur dan persyaratan legalisir ijazah.
- Pastikan Anda membawa dokumen yang di perlukan, seperti ijazah asli, fotokopi ijazah, dan KTP.
- Beberapa instansi mungkin menyediakan layanan legalisir online, jadi Anda bisa mengeceknya terlebih dahulu.
Prosedur Tata Cara Legalisir Ijazah Bisa Di wakilkan
Untuk melakukan legalisir ijazah di sekolah asal memang cukup mudah karena Anda hanya menyiapkan beberapa salinan dokumen ijazah lalu datang ke sekolah tempat ijazah di terbitkan untuk mendapat legalisir.
Namun beda cerita jika Anda ingin melakukan legalisir bukan di sekolah tempat ijazah di terbitkan melainkan di lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan legalisir.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti saat ingin melakukan legalisir ijazah di dinas pendidikan yang berada di luar provinsi tempat ijazah tersebut di terbitkan. Prosedur ini juga berlaku juga untuk sekolah yang sudah tidak beroperasi atau tutup.
- Pertama-tama Anda harus mengisi formulir pendaftaran
- Selanjutnya siapkan dokumen asli yang ingin di legalisir seperti STTB, ijazah ataupun surat keterangan pengganti ijazah
- Lampirkan satu lembar fotokopi identitas diri seperti KTP atau SIM
- Surat tanggung jawab yang di tandatangani di atas materai 6000
- Selanjutnya Anda harus datang ke loket pelayanan dan menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan
- Biasanya jumlah lembar ijazah yang bisa di legalisir adalah sekitar 10 lembar untuk batas maksimalnya, namun ada juga yang hanya membatasi sebanyak 6 lembar saja
- Setelah dokumen permohonan di terima oleh petugas selanjutnya petugas yang bersangkutan akan melakukan proses verifikasi dengan cara mencocokkan fotokopi ijazah dengan ijazah aslinya
Prosedur Tata Cara Legalisir Ijazah Bisa Di wakilkan
- Jika dokumen yang Anda ajukan telah memenuhi syarat selanjutnya petugas akan meminta pada bagian kasubag umum, baru setelah itu di mintakan tanda tangan pengesahan pada kepala bidang
- Dokumen yang sudah di tandatangani oleh kepala bidang selanjutnya di beri stempel ini lalu di catat di buku catatan pengambilan legalisir
- Petugas akan menyisakan satu lembar fotokopi yang di lampirkan juga bukti surat tanggung jawab mutlak memohon untuk di simpan di pakai arsip
- Setelah semua selesai, petugas akan menyerahkan ijazah yang yang telah di legalisir pada pemohon lalu pemohon menandatangani bukti pengambilan dokumen
Biasanya legalisir hanya memerlukan proses sekitar 15 menit saja sehingga bisa di tunggu. Akan tetapi jika pejabat yang memiliki kewenangan berhalangan hadir atau sedang tidak bertugas Anda harus menunggu sekitar satu hari kerja.
Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi Swasta
Proses legalisir ijazah kuliah di lakukan oleh rektor perguruan tinggi. Namun apabila perguruan tinggi tempat Anda berkuliah sudah tidak beroperasi karena memang tutup atau telah di nonaktifkan oleh pemerintah. Maka anda bisa mengurusnya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/LLDIKTI.
Untuk perguruan tinggi swasta proses legalisir akan di lakukan oleh koordinator kopertis. Selama perguruan tinggi masih berada di wilayah kopertis. Selain itu juga harus di lakukan oleh kopertis yang menonaktifkan PTS yang berkaitan.
Kopertis sendiri merupakan sebuah lembaga yang di bentuk oleh pemerintah. Untuk melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta yang berada di wilayah kerjanya. Di Indonesia ada sebanyak 14 kopertis yang mencakup 34 provinsi.
Masa Berlaku Legalisir Ijazah Bisa Di wakilkan
Dokumen yang telah di legalisir biasanya memiliki masa berlaku yang tidak terbatas. Alias bisa berlaku selamanya selama tidak ada perubahan dokumen seperti nama, tanggal dan lainnya. Jika ternyata ada perubahan maka Anda harus melakukan proses legalisir ulang.
Namun ada beberapa lembaga ada yang menambahkan tanggal dan nomor di dokumen yang telah di legalisir. Sehingga Anda harus memastikan pada petugas mengenai masa berlaku dokumen tersebut untuk memastikannya.
Jasa Legalisir Ijazah Bisa Di wakilkan
Bagi Anda yang terlalu sibuk dan tidak bisa mengurus legalisir ke sekolah asal atau lembaga yang berwenang. Maka tidak perlu bingung lagi karena saat ini telah hadir Jangkar Group sebagai perusahaan jasa yang melayani segala kebutuhan dokumen Anda.
Anda bisa mempercayakan Jangkar Group untuk proses legalisir ijazah SD, SMP, SMA atau bahkan ijazah kuliah. Tanpa rasa takut atau khawatir karena perusahaan kami bisa di percaya.
Perusahaan kami telah berdiri lebih dari 10 tahun dengan pelanggan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anda tidak perlu laku atau khawatir terhadap kredibilitas Jangkar Group.
Apakah legalisir ijazah bisa di wakilkan? Tentu saja dari pembahasan di atas Anda sudah bisa menyimpulkan jawabannya. Yaitu legalisir ijazah bisa di wakilkan oleh pihak lain seperti Jangkar Group.
Apakah legalisir Ijazah harus bawa yang asli?
Ya, hampir selalu di wajibkan membawa ijazah asli saat ingin melegalisir.
Alasan Membawa Ijazah Asli:
- Verifikasi Keaslian: Petugas yang berwenang perlu memeriksa keaslian ijazah Anda dengan mencocokkan data di ijazah asli dengan fotokopi yang akan di legalisir.
- Mencegah Pemalsuan: Membawa ijazah asli membantu mencegah pemalsuan dokumen.
- Standar Prosedur: Umumnya, instansi yang menyediakan jasa legalisir ijazah mewajibkan pemohon untuk membawa ijazah asli sebagai bagian dari prosedur standar.
Kapan Ijazah Asli Tidak Di bawa?
Ada beberapa kondisi khusus di mana Anda mungkin tidak perlu membawa ijazah asli, antara lain:
- Legalisir Online: Beberapa instansi, terutama perguruan tinggi, mungkin menyediakan layanan legalisir online. Dalam hal ini, Anda mungkin perlu mengunggah scan ijazah asli.
- Surat Keterangan Hilang: Jika ijazah asli hilang, Anda bisa membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan menunjukkan bukti pendukung lain seperti fotokopi ijazah atau data di database instansi terkait.
Tips:
- Hubungi Instansi Terkait: Sebaiknya hubungi instansi yang akan Anda tuju untuk melegalisir ijazah (universitas, Dinas Pendidikan, dll.) dan tanyakan apakah ijazah asli wajib di bawa.
- Jaga Ijazah Asli dengan Baik: Ijazah adalah dokumen penting, jadi simpanlah di tempat yang aman.
Minta legalisir ijazah di mana?
Tempat untuk melegalisir ijazah berbeda-beda tergantung pada jenis ijazah yang ingin Anda legalisir. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Ijazah Perguruan Tinggi (S1, S2, S3):
- Kampus Asal: Biasanya, legalisir ijazah perguruan tinggi di lakukan di bagian administrasi akademik, rektorat, atau bagian legalisasi di kampus tempat Anda kuliah dulu.
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti): Kemenristekdikti juga menyediakan layanan legalisasi ijazah perguruan tinggi. Anda bisa mengunjungi kantor Kemenristekdikti di Jakarta atau melalui layanan online.
Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat:
- Sekolah Asal: Legalisir ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat di lakukan di sekolah tempat Anda lulus.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota: Jika sekolah asal sudah tidak ada atau berada di luar wilayah domisili Anda, legalisir bisa di lakukan di Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada.
Untuk Ijazah SD/SMP/MTS/Sederajat:
- Sekolah Asal: Legalisir ijazah SD/SMP/MTS/Sederajat di lakukan di sekolah tempat Anda lulus.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Jika sekolah asal sudah tidak ada atau berada di luar wilayah domisili Anda, legalisir bisa di lakukan di Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada.
Ijazah Madrasah (MI, MTs, MA):
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: Legalisir ijazah madrasah bisa di lakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Tips:
- Hubungi Instansi Terkait: Sebaiknya hubungi instansi yang berwenang untuk memastikan lokasi dan persyaratan legalisir ijazah.
- Siapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa dokumen yang di perlukan, seperti ijazah asli, fotokopi ijazah, dan KTP.
- Cek Layanan Online: Beberapa instansi mungkin menyediakan layanan legalisir online, jadi Anda bisa mengeceknya terlebih dahulu.
Apakah ijazah perlu di legalisir untuk CPNS?
Ya, umumnya ijazah perlu di legalisir untuk pendaftaran CPNS. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keaslian ijazah yang Anda gunakan sebagai dokumen persyaratan.
- Cek Pengumuman Resmi: Selalu cek pengumuman resmi penerimaan CPNS untuk memastikan persyaratan legalisir ijazah dan instansi yang berwenang melakukannya.
- Hubungi Instansi Terkait: Jika ada keraguan, hubungi instansi yang berwenang untuk menanyakan prosedur dan persyaratan legalisir ijazah.
- Masa Berlaku Legalisir: Beberapa instansi mensyaratkan legalisir ijazah yang masih berlaku, misalnya maksimal 6 bulan atau 1 tahun sebelum pendaftaran CPNS. Pastikan Anda mengecek informasi ini di pengumuman resmi.
- Legalisir Lebih Awal: Jangan menunda legalisir ijazah. Uruslah legalisir jauh-jauh hari sebelum pendaftaran CPNS untuk menghindari antrian dan keterlambatan.
Informasi Tambahan:
- Transkrip Nilai: Selain ijazah, biasanya transkrip nilai juga perlu di legalisir.
- Dokumen Lain: Persyaratan dokumen lain yang mungkin perlu di legalisir antara lain akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga.
Berapa lembar legalisir ijazah untuk daftar CPNS?
- Jumlah lembar legalisir ijazah yang di butuhkan untuk mendaftar CPNS bisa berbeda-beda tergantung instansi yang membuka lowongan.
- Umumnya, instansi meminta 1 lembar legalisir ijazah.
- Namun, ada juga instansi yang meminta 2 atau bahkan 3 lembar.
Tips Penting:
- Baca dengan Teliti: Pastikan Anda membaca dengan teliti pengumuman resmi penerimaan CPNS dari instansi yang Anda tuju. Di dalam pengumuman tersebut biasanya akan di cantumkan secara spesifik jumlah lembar legalisir ijazah yang di butuhkan.
- Hubungi Pihak Instansi: Jika ada keraguan atau informasi di pengumuman kurang jelas, jangan ragu untuk menghubungi pihak instansi yang membuka lowongan CPNS untuk menanyakan jumlah lembar legalisir ijazah yang di perlukan.
- Siapkan Lebih dari Satu Lembar: Sebagai antisipasi, ada baiknya Anda menyiapkan legalisir ijazah lebih dari satu lembar. Hal ini untuk berjaga-jaga jika ada instansi lain yang Anda minati dan membutuhkan legalisir ijazah.
Informasi Tambahan:
- Legalisir Transkrip Nilai: Selain ijazah, biasanya instansi juga meminta legalisir transkrip nilai. Jumlah lembar legalisir transkrip nilai juga bisa bervariasi, jadi pastikan Anda membaca pengumuman dengan seksama.
- Fotokopi Ijazah: Selain legalisir, Anda juga perlu menyiapkan beberapa lembar fotokopi ijazah untuk keperluan pendaftaran CPNS.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups