Legalisir Ijazah Akademik Kemendiknas

Apa itu Legalisir Ijazah Akademik Kemendiknas

Legalisir Ijazah Akademik Kemendiknas – Legalisir ijazah akademik adalah proses verifikasi dan validasi keasliannya. Proses legalisir ini di lakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa ijazah tersebut memang berasal dari institusi pendidikan yang sah. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Legalisir Ijazah Akademik Kemendiknas

Mengapa Legalisir Ijazah Akademik Di perlukan?

Legalisir ijazah akademik di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan studi, mencari pekerjaan, atau bahkan untuk mengurus administrasi pribadi seperti pembukaan rekening bank. Oleh sebab itu, tanpa legalisir, ijazah akademik tidak dapat di akui secara resmi oleh lembaga dan instansi yang bersangkutan.

Legalisir kemendiknas

Kemendiknas atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah salah satu lembaga yang dapat melakukan proses legalisir. Maka dari itu, proses legalisir di Kemendiknas ini berlaku untuk ijazah tingkat SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.

  Legalisir Agar Dokumen Legal

Persyaratan untuk Melakukan Legalisir di Kemendiknas

Untuk melakukan legalisir di Kemendiknas, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:

  • Fotokopi ijazah asli yang akan di lakukan legalisir
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat kuasa apabila yang melakukan legalisir bukan pemilik ijazah
  • Biaya legalisir sebesar Rp 30.000,-

Langkah-langkah Melakukan Legalisir di Kemendiknas

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan legalisir di Kemendiknas:

  1. Siapkan persyaratan yang di butuhkan seperti fotokopi ijazah, KTP, surat kuasa, dan biaya legalisir.
  2. Datang ke Kantor Kemendiknas yang terdekat dengan membawa persyaratan yang telah di siapkan.
  3. Serahkan persyaratan kepada petugas dan bayar biaya legalisir sebesar Rp 30.000,-
  4. Tunggu proses legalisir selesai. Biasanya, proses legalisir di Kemendiknas dapat selesai dalam waktu 1-3 hari kerja.
  5. Setelah selesai, ijazah akan di kembalikan kepada pemilik atau pihak yang membawa surat kuasa.

Kesimpulan

Legalisir di Kemendiknas adalah proses verifikasi dan validasi keaslian sebuah ijazah akademik. Oleh karena itu, proses legalisir ini di lakukan oleh Kemendiknas untuk memastikan keaslian ijazah dan agar dapat di akui secara resmi oleh instansi dan lembaga yang memerlukan. Untuk melakukan legalisir di Kemendiknas, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan di lakukan beberapa langkah yang harus di ikuti.

  Panduan Lengkap Legalisir Ijazah
admin