Pendahuluan
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah – Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (PNA) adalah perjanjian yang di buat oleh pasangan yang akan menikah untuk mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian. Meskipun PNA bukanlah hal yang umum di Indonesia, namun para pasangan yang ingin melindungi harta benda atau membatasi tanggung jawab keuangan selama pernikahan, dapat membuat perjanjian ini. Namun, ada beberapa akibat hukum yang harus di pertimbangkan sebelum membuat PNA ini. Istilah Kuota Ekspor Diartikan Sebagai
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
1. Tidak Diakui Secara Hukum – Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Di Indonesia, PNA tidak di atur dalam undang-undang pernikahan. Oleh karena itu, meskipun pasangan telah membuat PNA, hal tersebut tidak dapat di jadikan dasar hukum yang sah dalam pengadilan. Artinya, jika terjadi perceraian atau kematian, pengadilan tidak akan memperhatikan PNA tersebut.
2. Tidak Bisa Meniadakan Hak Waris – Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Meskipun dalam PNA di atur, hak waris tidak dapat di hapuskan atau di transferkan melalui perjanjian tersebut. Kemudian, Hak waris di tentukan oleh undang-undang, tidak dapat di ubah oleh perjanjian perdata.
3. Tidak Dapat mengatur Hak Anak – Akibat Perjanjian Pra Nikah
Kemudian, Hak asuh dan hak pengasuhan anak tidak dapat di atur melalui PNA. Maka, Hak asuh dan pengasuhan anak di tentukan oleh kepentingan terbaik anak dan di atur dalam undang-undang yang berlaku.
4. Bisa Menimbulkan Konflik – Akibat Hukum Perjanjian Pra
PNA dapat menimbulkan konflik dalam pernikahan karena sifatnya yang mengatur hak dan kewajiban pasangan selama pernikahan. PNA bisa di anggap sebagai pengingkaran cinta dan kepercayaan antara pasangan.
5. Tidak Bisa Mengatur Kewajiban Moral
PNA tidak dapat mengatur kewajiban moral antara pasangan. Misalnya, kewajiban untuk saling menghormati dan saling mencintai tidak dapat di atur dalam PNA.
Kesimpulan – Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
PNA bukan hal yang umum di Indonesia, namun jika pasangan ingin melindungi harta benda atau membatasi tanggung jawab keuangan selama pernikahan, dapat membuat perjanjian ini. Namun, perlu di ingat bahwa PNA tidak di akui secara hukum, tidak bisa meniadakan hak waris, tidak dapat mengatur hak asuh dan kewajiban moral, dan bisa menimbulkan konflik dalam pernikahan. Oleh karena itu, pasangan yang ingin membuat PNA harus mempertimbangkan dengan matang akibat hukum dari perjanjian tersebut.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id