Definisi Perkawinan Menurut Undang Undang
Perkawinan adalah sebuah ikatan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita yang di sahkan oleh hukum di Indonesia. Menurut Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pasangan yang akan melangsungkan perkawinan harus memiliki izin dari keluarga dan mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Perkawinan Campur Secara Katolik
Hal-Hal yang Harus Di penuhi untuk Melangsungkan Perkawinan
Maka, Untuk melangsungkan perkawinan yang sah menurut undang undang, ada beberapa hal yang harus di penuhi, antara lain:
1. Pasangan harus berusia minimal 19 tahun atau telah menikah sebelumnya.
2. Selanjutnya, Pasangan harus memiliki persetujuan dari keluarga.
3. Kemudian, Pasangan harus mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
4. Kemudian, Pasangan harus mengikuti proses pelaksanaan perkawinan sesuai dengan agama yang di anut.
Proses Pelaksanaan Perkawinan Menurut Undang Undang
Setelah pasangan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka proses selanjutnya adalah:
1. Melakukan proses khitbah.
2. Selanjutnya, Melakukan akad nikah.
3. Kemudian, Mengikuti prosesi pernikahan sesuai dengan adat dan kepercayaan masing-masing pasangan.
Wanita yang Sudah Menikah – Menurut Undang Undang
Menurut Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, seorang wanita yang telah menikah tidak dapat menikah lagi selama suaminya masih hidup. Sehingga, Jika seorang wanita ingin menikah lagi, ia harus mengajukan permohonan cerai terlebih dahulu ke Pengadilan Agama.
Perceraian – Menurut Undang Undang
Perkawinan yang sah harus di pertahankan dan di jaga keutuhannya. Namun, jika memang tidak mungkin di pertahankan lagi, maka pasangan dapat mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Maka, Perceraian dapat di lakukan jika terdapat alasan yang sah, seperti adanya ketidakcocokan yang serius antara pasangan atau adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Perlindungan bagi Anak-Anak
Bagi pasangan yang telah bercerai, anak merupakan hal yang sangat penting untuk di lindungi. Oleh karena itu, Undang Undang mengatur bahwa anak harus dilindungi hak-haknya dan mendapatkan perhatian yang penuh dari kedua orang tua. Sehingga, Jika terdapat kasus di mana salah satu orang tua tidak dapat memberikan perhatian penuh kepada anak, maka orang tua yang lain harus bertanggung jawab atas perlindungan anak tersebut.
Kesimpulan – Menurut Undang Undang
menurut Undang Undang adalah sebuah ikatan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita yang di sahkan oleh hukum di Indonesia. Melangsungkan perkawinan harus memenuhi persyaratan dan proses yang di atur oleh undang undang. Jika perkawinan tidak dapat di pertahankan lagi, maka pasangan dapat mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak. PT Asuransi Axa Indonesia: Sejarah, Produk, dan Layanan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id