3 Sistem Perkawinan Dalam Hukum Adat

3 Sistem Perkawinan Dalam Hukum Adat

Perkawinan adalah suatu ikatan yang suci antara seorang pria dan seorang wanita yang diakui oleh hukum. Di Indonesia, perkawinan tidak hanya diatur oleh hukum positif, tetapi juga oleh hukum adat. Hukum adat dikenal sebagai adat istiadat yang berlaku di masyarakat tertentu. Di dalam hukum adat, terdapat tiga sistem perkawinan yang umumnya dikenal, yaitu:

1. Sistem Perkawinan Anak Bungsu

Sistem perkawinan anak bungsu adalah sistem perkawinan di mana anak bungsu dalam keluarga menjadi pewaris utama. Dalam sistem ini, anak bungsu mempunyai hak untuk menikah lebih dahulu dibandingkan dengan kakak-kakaknya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keturunan dan memperkuat hubungan antara keluarga. Sistem perkawinan anak bungsu umumnya ditemukan di daerah Jawa dan Madura.

Contoh dari sistem perkawinan anak bungsu adalah ketika seorang anak bungsu di sebuah keluarga hendak menikah, maka kakak-kakaknya harus menunggu sampai perkawinan tersebut selesai dilaksanakan. Setelah itu, kakak-kakaknya baru boleh menikah dan mendirikan keluarga.

  Penyebab Putusnya Perkawinan

2. Sistem Perkawinan Adat Bali

Sistem perkawinan adat Bali adalah sistem perkawinan di mana keluarga pihak laki-laki harus memberikan mahar dan sesajen kepada keluarga pihak perempuan sebagai tanda keseriusan dalam hubungan. Selain itu, dalam sistem ini juga dikenal adanya tiga macam perkawinan, yaitu perkawinan melalui upacara mapadikawin, upacara ngenteg linggih, dan upacara mamukur. Setiap upacara memiliki arti dan simbol yang berbeda.

Contoh dari sistem perkawinan adat Bali adalah ketika seorang pria hendak melamar seorang wanita, ia harus membawa mahar dan sesajen untuk keluarga wanita tersebut. Setelah itu, keluarga pria dan keluarga wanita akan melaksanakan salah satu dari tiga upacara perkawinan yang telah disebutkan di atas.

3. Sistem Perkawinan Adat Minangkabau

Sistem perkawinan adat Minangkabau adalah sistem perkawinan di mana harta kekayaan keluarga pihak laki-laki diwariskan kepada anak perempuan sebagai pewaris utama. Dalam sistem ini, anak perempuan memegang kendali penuh atas harta kekayaan keluarga. Sistem perkawinan adat Minangkabau juga dikenal dengan istilah “merantau”.

  Pertanyaan Tentang Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Contoh dari sistem perkawinan adat Minangkabau adalah ketika seorang anak perempuan di sebuah keluarga hendak menikah, maka ia akan membawa harta kekayaan keluarga sebagai mahar. Setelah menikah, anak perempuan tersebut akan tinggal di rumah mertua dan mengurus harta kekayaan keluarga pihak laki-laki.

admin