Pengertian Nikah Siri
Yang Dimaksud Nikah Siri Adalah – Nikah siri adalah sebuah pernikahan yang di lakukan tanpa melalui proses pendaftaran pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama. Dalam proses ini, adanya perjanjian dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang ingin menikah yang di akui oleh hukum. Sehingga, Nikah siri biasanya di lakukan oleh pasangan yang ingin menikah dengan cara yang lebih sederhana, tidak membutuhkan banyak biaya, atau tidak memenuhi persyaratan nikah resmi. Kelengkapan Pembuatan SKCK
Alasan Seseorang Melakukan Nikah Siri
Ada banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk melakukan nikah siri. Beberapa alasan yang paling umum meliputi:
1. Tidak ingin memenuhi persyaratan nikah resmi Persyaratan nikah resmi seperti administrasi, dana, serta prosesnya yang cukup panjang dan rumit, membuat sebagian orang memilih untuk melakukan nikah siri.
2. Selanjutnya, Ingin menikah dengan cara yang lebih sederhana Bagi sebagian orang. Kemudian,Proses pernikahan formal yang berlebihan dan ribet tidak menjadi kebutuhan atau keinginan mereka. Oleh karena itu, mereka memilih untuk melakukan nikah siri dengan cara yang lebih sederhana.
3. Kemudian,Tidak memiliki dana yang cukup Biaya pernikahan yang mahal dan tidak murah membuat sebagian orang memutuskan untuk melakukan nikah siri yang lebih hemat biaya.
Legalitas Nikah Siri
Meski tidak terdaftar di KUA atau Kementerian Agama, nikah siri tetap memiliki legalitas dan di akui oleh hukum di Indonesia. Pasangan yang sudah menikah siri dapat memiliki hak-hak yang sama dengan pasangan yang sudah menikah secara resmi. Seperti hak waris, hak asuransi, dan hak lainnya. Namun, ada beberapa risiko yang harus di perhatikan oleh pasangan yang melakukan nikah siri, seperti tidak adanya perlindungan hukum jika terjadi perselisihan atau bercerai.
Prosedur Nikah Siri
Prosedur nikah siri cukup sederhana, hanya membutuhkan perjanjian antara kedua belah pihak yang akan menikah. Namun, sebelum melakukan nikah siri, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, seperti menentukan saksi pernikahan yang akan menandatangani perjanjian, dan menentukan harta benda pasangan yang akan di atur dalam perjanjian.
Akibat Hukum Nikah Siri
Meski di akui oleh hukum, nikah siri memiliki beberapa akibat hukum yang harus di perhatikan oleh pasangan yang melakukan nikah siri. Beberapa akibat hukum tersebut meliputi:
1. Tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi perselisihan atau bercerai Pasangan yang melakukan nikah siri tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi perselisihan atau bercerai. Kemudian, Mereka tidak dapat mengajukan gugatan cerai atau memperoleh hak waris secara otomatis.
2. Tidak bisa menikah lagi secara resmi Seseorang yang sudah menikah siri tidak dapat menikah lagi secara resmi, kecuali mereka bercerai terlebih dahulu.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id