Visa Kunjungan C7C Indonesia: Seniman, Budayawan, Non-Musik

Akhmad Fauzi

Updated on:

Visa Kunjungan C7C Indonesia: Seniman, Budayawan, Non-Musik
Direktur Utama Jangkar Goups

Seiring dengan reformasi klasifikasi visa yang di canangkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, Indonesia memperkenalkan terobosan signifikan dengan peluncuran Visa Kunjungan Indeks C7C. Visa ini secara khusus di dedikasikan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di Indonesia, dengan pengecualian untuk bidang musik. Kehadiran visa C7C menandai komitmen pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi pertukaran budaya dan talenta global, sekaligus memperkaya lanskap seni dan industri kreatif di tanah air.

Mengapa Visa C7C Penting?

Sebelumnya, WNA yang ingin melakukan kegiatan seperti pertunjukan sulap, lokakarya seni rupa, demonstrasi memasak, atau jumpa penggemar (di luar konteks musik) seringkali menghadapi kebingungan dalam menentukan jenis visa yang tepat. Ketiadaan kategori yang jelas dapat menimbulkan hambatan birokrasi dan ketidakpastian.

Selanjutnya, Visa C7C mengisi kekosongan ini dengan menyediakan jalur yang spesifik dan transparan. Ini adalah langkah maju yang vital karena:

Memudahkan Akses:

Selanjutnya, Memperjelas persyaratan bagi WNA yang ingin berkontribusi pada sektor seni, budaya, dan keterampilan non-musik.

Mendorong Pertukaran Budaya:

Memfasilitasi masuknya seniman, budayawan, dan profesional yang dapat berbagi pengetahuan, teknik, dan inspirasi dengan masyarakat Indonesia.

Meningkatkan Industri Kreatif:

Selanjutnya, Mendukung pertumbuhan industri kreatif dengan menarik talenta internasional yang dapat mendorong inovasi dan daya saing.

Promosi Pariwisata:

Kegiatan seni dan budaya seringkali menjadi daya tarik pariwisata yang kuat, menarik wisatawan yang tertarik pada event-event khusus.

Jenis Kegiatan yang Di cakup oleh Visa C7C

Selanjutnya, Visa C7C di rancang untuk mencakup spektrum luas kegiatan di luar musik. Beberapa contoh kegiatan yang dapat di fasilitasi oleh visa ini meliputi:

Seni Pertunjukan (Non-Musik):

  1. Pertunjukan sulap
  2. Selanjutnya, Pertunjukan teater atau drama
  3. Seni pantomim atau komedi tunggal (stand-up comedy)
  4. Selanjutnya, Pertunjukan sirkus atau akrobat
  5. Seni tari (tradisional atau kontemporer)

Seni Rupa dan Desain:

  1. Pameran seni atau instalasi
  2. Selanjutnya, Lokakarya seni rupa (melukis, memahat, keramik, dll.)
  3. Demonstrasi desain atau arsitektur

Kuliner:

  1. Demonstrasi memasak oleh chef profesional (baik untuk acara langsung, televisi, atau lokakarya)
  2. Partisipasi dalam festival kuliner sebagai demonstrator atau juri

Keterampilan Khusus:

  1. Lokakarya fotografi atau videografi
  2. Selanjutnya, Pelatihan keterampilan kerajinan tangan
  3. Sesi jumpa penggemar (fan meeting) atau diskusi dengan tokoh publik/seniman non-musisi
  4. Selanjutnya, Partisipasi dalam seminar atau konferensi terkait seni, budaya, atau keterampilan khusus.

Film dan Media (Non-Musik):

  1. Pemutaran film atau diskusi dengan sutradara/aktor
  2. Selanjutnya, Lokakarya perfilman
  3. Kegiatan terkait produksi konten digital (selain musik)

Penting untuk di catat bahwa kegiatan ini harus bersifat non-komersial dalam artian tidak mendapatkan imbalan atau gaji dari pemberi kerja di Indonesia, meskipun mungkin ada pembayaran untuk biaya tampil atau honorarium. Jika kegiatan tersebut melibatkan hubungan kerja penuh waktu atau penghasilan reguler, jenis visa lain (misalnya, visa kerja) mungkin lebih sesuai.

Persyaratan Umum Pengajuan Visa C7C

Untuk mengajukan Visa Kunjungan Indeks C7C, pemohon WNA umumnya akan di minta untuk melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Paspor yang Sah:

  • Paspor asli dan fotokopi dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan sejak tanggal kedatangan yang di rencanakan di Indonesia.
  • Selanjutnya, Minimal dua halaman kosong untuk stempel visa.

Formulir Aplikasi Visa:

Mengisi formulir aplikasi visa yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal).

Pas Foto:

Dua (2) lembar pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna putih.

Surat Undangan/Sponsor dari Indonesia:

Surat undangan atau surat sponsor dari individu, organisasi, atau institusi di Indonesia yang akan menjadi penanggung jawab kegiatan. Permohonan surat ini harus menjelaskan secara rinci:

  1. Jenis kegiatan seni, budaya, atau keterampilan yang akan di lakukan.
  2. Selanjutnya, Jadwal dan durasi kegiatan.
  3. Lokasi kegiatan.
  4. Selanjutnya, Nama dan rincian kontak WNA pemohon visa.
  5. Komitmen penanggung jawab untuk menjamin kepulangan WNA.
  6. Selanjutnya, Rincian apakah akan ada honorarium atau biaya tampil yang di berikan (bukan gaji).

Bukti Keahlian/Portofolio:

  1. Dokumen yang membuktikan keahlian pemohon dalam bidang seni, budaya, atau keterampilan yang relevan. Contoh:
  2. Selanjutnya, Portofolio karya (foto, video, tautan situs web).
  3. Curriculum Vitae (CV) atau riwayat profesional.
  4. Selanjutnya, Surat rekomendasi dari institusi terkait di negara asal.
  5. Sertifikat atau penghargaan (jika ada).

Tiket Perjalanan:

Salinan tiket pulang atau tiket terusan ke negara lain sebagai bukti bahwa pemohon memiliki rencana untuk meninggalkan Indonesia.

Bukti Kecukupan Dana:

Bukti kepemilikan dana yang cukup untuk menutupi biaya hidup selama berada di Indonesia. Ini bisa berupa rekening bank (minimal beberapa bulan terakhir) atau surat keterangan dari bank.

Asuransi Perjalanan:

Di rekomendasikan memiliki asuransi perjalanan yang mencakup biaya medis dan evakuasi.

Surat Pernyataan (jika di perlukan):

Surat pernyataan dari pemohon bahwa kegiatan yang akan di lakukan tidak bersifat mencari nafkah atau bekerja secara permanen di Indonesia.

Persyaratan Tambahan (tergantung kasus):

Beberapa perwakilan RI atau kantor imigrasi mungkin meminta dokumen tambahan, seperti surat izin dari otoritas lokal di Indonesia (misalnya, izin keramaian untuk pertunjukan publik), atau surat izin orang tua/wali bagi pemohon di bawah umur.

Proses Pengajuan Visa C7C

Pengajuan Visa C7C dapat di lakukan di:

  1. Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara asal pemohon atau negara tempat pemohon memiliki izin tinggal.
  2. Selanjutnya, Dalam beberapa kasus, di mungkinkan pengajuan eVisa (visa elektronik) melalui portal resmi imigrasi Indonesia, di mana sponsor di Indonesia mengajukan permohonan atas nama pemohon.
  3. Pemohon di sarankan untuk mengajukan permohonan jauh sebelum tanggal keberangkatan yang di rencanakan, mengingat waktu proses yang bervariasi.

Masa Berlaku Visa C7C

Masa berlaku Visa C7C umumnya adalah 30 atau 60 hari, tergantung pada kebutuhan dan sifat kegiatan yang di ajukan. Beberapa kasus mungkin memungkinkan perpanjangan, namun hal ini akan bergantung pada kebijakan dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penerbitan Visa Kunjungan Indeks C7C adalah langkah progresif yang menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjadi destinasi yang lebih terbuka dan ramah bagi seniman, budayawan, dan profesional keterampilan dari seluruh dunia. Dengan persyaratan yang jelas dan spesifik, visa ini tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga membuka peluang kolaborasi internasional, memperkaya keragaman budaya di Indonesia, dan secara langsung mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Ini adalah undangan terbuka bagi talenta global untuk datang, berkreasi, dan berbagi keahlian mereka di Indonesia.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat