visa Kerja Berlaku Berapa Lama – Visa kerja adalah dokumen penting bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Visa kerja dapat di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Namun, berapa lama visa kerja berlaku sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini. Devisa Dengan Ekspor
Apa Itu Visa Kerja Berlaku Berapa Lama?
Maka Visa kerja adalah izin yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Oleh karena itu visa kerja ini di perlukan untuk mengurus izin tinggal dan izin kerja. Visa kerja dapat di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Visa kerja terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
- Visa Tinggal Terbatas (VIT)
- Visa Kunjungan Beberapa Kali (VKSB)
- Visa Tinggal Terbatas Kegiatan Penelitian (VITAS)
Masing-masing jenis visa kerja memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda. Namun, secara umum, visa kerja berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat di perpanjang.
Berapa Lama Visa Kerja Berlaku?
Visa kerja biasanya berlaku selama 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Namun, berapa lama visa ini sebenarnya tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Jenis visa kerja yang di terbitkan
- Keperluan dan durasi tinggal di Indonesia
- Status pekerjaan dan perusahaan tempat bekerja
- Bukti kecukupan dana
Jika visa kerja telah habis masa berlakunya, maka perlu di lakukan perpanjangan visa agar bisa tetap tinggal dan bekerja di Indonesia. Proses perpanjangan visa harus di lakukan sebelum visa habis masa berlakunya.
Visa Kerja Berlaku Berapa Lama ; Bagaimana Cara Memperpanjang Visa Kerja?
Untuk memperpanjang visa kerja, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi setempat. Beberapa dokumen yang harus di siapkan untuk memperpanjang visa kerja antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- Visa kerja yang akan di perpanjang
- Surat izin dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Surat keterangan kesehatan
- Bukti kecukupan dana
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan visa kerja. Proses perpanjangan visa biasanya memakan waktu 2-3 minggu. Jika permohonan di setujui, maka visa kerja akan di perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup Visa Kerja Berlaku Berapa Lama
Dalam kesimpulannya, visa kerja berlaku untuk jangka waktu tertentu, yaitu 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung pada jenis visa kerja dan faktor-faktor lainnya. Jika visa kerja sudah habis masa berlakunya, maka perlu di lakukan perpanjangan visa agar bisa tetap tinggal dan bekerja di Indonesia. Proses perpanjangan visa harus di lakukan sebelum visa habis masa berlakunya, dan dokumen yang di perlukan untuk perpanjangan visa juga harus lengkap.
PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups