Pendahuluan
UU Perjanjian Pra Nikah – Menikah adalah salah satu momen yang sangat di nanti-nanti oleh banyak pasangan di seluruh dunia. Namun, sebelum Anda dan pasangan resmi menikah, ada persiapan penting yang harus di lakukan sebelumnya. Maka, Salah satu persiapan itu adalah membuat UU Pra Nikah. Apa itu UU Pra Nikah? Apa manfaatnya bagi calon pasangan yang akan menikah? Simak penjelasannya berikut ini. Ketentuan Perjanjian Pra Nikah
Pengertian UU Perjanjian Pra Nikah
UU Pra Nikah adalah perjanjian tertulis yang di buat oleh calon pasangan sebelum menikah. Perjanjian ini berisi ketentuan-ketentuan mengenai harta benda dan hak-hak lainnya yang di miliki oleh masing-masing calon pasangan sebelum menikah. Dalam perjanjian ini juga dapat di atur mengenai pembagian harta benda dan kewajiban pasangan selama pernikahan.
Manfaat UU Perjanjian Pra Nikah
UU Pra Nikah memiliki beberapa manfaat yang sangat penting bagi calon pasangan yang akan menikah. Berikut adalah beberapa manfaat UU Pra Nikah:
1. Jaminan keamanan finansial
– Dengan membuat UU Pra Nikah, pasangan dapat merencanakan secara matang mengenai pembagian harta benda dan hak-hak lainnya yang di miliki sebelum menikah. Hal ini dapat memberikan jaminan keamanan finansial bagi pasangan jika suatu saat terjadi perceraian.
2. Mencegah perselisihan
– Dalam UU Pra Nikah, pasangan dapat menetapkan ketentuan-ketentuan selama pernikahan, seperti hak waris dan hak pengelolaan harta benda. Hal ini dapat mencegah perselisihan yang mungkin terjadi jika pasangan tidak membuat perjanjian tersebut.
3. Menjaga privasi – Pasangan dapat menjaga privasi mengenai harta benda dan hak-hak lainnya yang di miliki sebelum menikah. Dalam UU Pra Nikah, pasangan dapat menetapkan bahwa informasi tersebut hanya di ketahui oleh pasangan saja.
Isi UU Perjanjian Pra Nikah
Isi dari UU Pra Nikah dapat berbeda-beda tergantung dari kebutuhan dan situasi masing-masing pasangan. Namun, umumnya perjanjian ini berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Informasi mengenai harta benda dan hak-hak lainnya yang di miliki masing-masing calon pasangan sebelum menikah.
2. Cara pembagian harta benda selama pernikahan.
3. Kewajiban calon pasangan selama pernikahan.
4. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perceraian, seperti pembagian harta benda dan hak asuh anak.
5. Kewajiban pasangan jika terjadi perceraian.
Cara Membuat UU Perjanjian Pra Nikah
Membuat UU Pra Nikah sebenarnya cukup mudah. Namun, bagi yang belum pernah membuatnya, berikut adalah beberapa langkah-langkah yang dapat di ikuti:
1. Konsultasikan dengan pengacara
– Sebelum membuat UU Pra Nikah, sebaiknya pasangan berkonsultasi dengan pengacara terlebih dahulu. Maka, Pengacara akan memberikan informasi yang di butuhkan dan membantu pasangan dalam membuat perjanjian tersebut.
2. Tentukan isi UU Pra Nikah
– Setelah berkonsultasi dengan pengacara, tentukan isi UU Pra Nikah yang akan di buat. Sehingga, Pastikan isi perjanjian tersebut sesuai dengan kebutuhan dan situasi pasangan.3. Buat perjanjian tertulis
– Setelah isi UU Pra Nikah di tentukan, pasangan dapat membuat perjanjian tersebut secara tertulis. Pastikan perjanjian tersebut sudah di tandatangani oleh kedua belah pihak dan di saksikan oleh ahli hukum.
Kesimpulan – UU Perjanjian Pra Nikah
UU Pra Nikah sangat penting bagi pasangan yang akan menikah. Perjanjian ini dapat memberikan jaminan keamanan finansial, mencegah perselisihan, dan menjaga privasi pasangan mengenai harta benda dan hak-hak lainnya. Berbagai hal yang perlu di pertimbangkan dalam membuat UU Pra Nikah dapat di konsultasikan dengan pengacara terlebih dahulu. Dengan UU Pra Nikah yang jelas dan terperinci, pasangan dapat menikmati pernikahan dengan tenang dan damai.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id