Bagaimana polemik UU Cipta Kerja dan Kaitannya dengan mekanisme pengawasan perusahaan outsourcing, serta kemana perusahaan outsourcing meminta izin pendirian? Apakah permohonan izin melakukannya di kantor ketenagakerjaan? Selanjutnya akan kami bahas dalam artikel ini.
UU Cipta Kerja dan Kaitannya
Seperti anda ketahui, bahwa sejumlah kebijakan. Yang tertuang dalam undang-undang cipta kerja menimbulkan pro kontra termasuk mekanisme . Pengawasan perusahaan outsourcing dan lebih spesifik pada persyaratan perizinan perusahaan outsourcing atau alih daya. Polemik undang-undang cipta kerja (UU Cipta Kerja) . Memang masih menimbulkan kebingungan, apalagi pengesahannya masih di tunda hingga dua tahun karena perlu perbaikan.
UU Cipta Kerja dan Kaitannya
Perlu anda ketahui bahwa undang-undang cipta kerja ini Meski sudah di undangkan . Dan tidak juga di batalkan nyatanya, undang-undang ini memiliki daya laku. Hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 pasal 87. Di katakan bahwa, peraturan perundang-undangan di katakan sudah berkekuatan hukum sejak tanggal di undangkannya, terkecuali ada ketentuan lain yang mengaturnya.
Sehingga dapat anda pahami bahwa suatu undang-undang . Bisa saja tetap berlaku atau tidak berpengaruh dengan ada atau pun tidak adanya peraturan pelaksana. Meski begitu, tetap memiliki kelemahan karena penerapannya di masyarakat tidaklah efektif. IZIN USAHA Dalam UU Cipta Kerja dan Kaitannya Dalam undang-undang cipta kerja yang baru juga menyinggung soal perubahan serta ketentuan persyaratan izin perusahaan alih daya atau outsourcing. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 81 angka 20 undang-undang cipta kerja .
Yang merupakan hasil ubahan dari undang-undang ketenagakerjaan yakni pasal 66 ayat 5, 5. Dan ayat 6 mengatakan bahwa perusahaan outsourcing atau alih daya yang berbetuk hukum maka memiliki kewajiban . Untuk memenuhi izin usaha yang di keluarkan pemerintah pusat. Hanya saja ketentuan perizinan ini belum terbit secara sah. Saat ini yang berlaku adalah peraturan menteri tenaga kerja nomor 19 tahun 2012 serta perubahannya. Meski begitu, aturan ini faktanya sudah di cabut dan tidak berlaku lagi . Yang di atur dalam peraturan Menaker nomor 23 tahun 2021. Bahkan sudah ada dalam peraturan perundang-undangan yaitu peraturan Menaker yang sudah berlaku sejak 12 November 2021, dan keberlakukan surutnya di pakai sejak 2 Feruari 2021.
UU Cipta Kerja dan Kaitannya dalam UUD 1945
Menyoal undang-undang cipta kerja memang tidak ada habisnya, pasalnya usai mengajukan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang pada intinya mengatakan bahwa, undang-undang ini bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 serta di perlukan perbaikan selama dua tahun sejak putusan itu di keluarkan. Putusan itu juga menyatakan, jika tidak di perbaiki, itu artinya undang-undang-undang cipta kerja inkonstitusional permanen.
Konsekuensi lain tanpa adanya perubahan adalah, pasal-pasal atau muatan undang-undang yang sudah di cabut sebelumnya di nyatakan berlaku kembali. Pada intinya, pemerintah tidak bisa melahirkan peraturan baru soal izin usaha perusahaan alih daya atau outsourcing ini sebagaimana yang di muat dalam peraturan Menaker nomor 19 tahun 2012 yang sudah di cabut sebelumnya. Itu artinya, aturan yang berkaitan dengan outsourcing tetap memakai peraturan lama.
IZIN OUTSOURCING KE LEMBAGA OSS Bagaimana mengawasi mekanisme kerja perusahaan outsourcing terutana pemberian izin outsourcing? Untuk mendapatkan izin pendirian perusahaan outsourcing maka di ajukan ke lembaga OSS. Ini merupakan amanat Peraturan Menaker nomor 11 tahun 2019, pasal 24 ayat 1 dan ayat 2. Mengatakan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pekerja atau buruh maka wajib mempunyai izin usaha penyediaan jasa pekerja buruh tersebut. Di sisi lain, untuk mendapatkan izin usaha itu, maka perusahaan outsourcing tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Badan usaha yang di nilai berbentuk badan hukum serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memiliki nomor induk berusaha yang dapat di ajukan penerbitannya di lembaga OSS
Tidak hanya itu, usaha yang masuk dalam kategori KNLI atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terutama perusahaan outsourcing maka KBLI yang harus di miliki adalah KBLI 78300.
Usaha Skala Mikro dalam UU Cipta Kerja dan Kaitannya
Sedangkan usaha lain terutama usaha dalam skala mikro juga ajib memiliki izin usaha dengan persyaratan:
- Usaha tersebut berbentuk badan hukum
- Penerapan standar K3L
- Usaha tersebut di jalankan paling lambat setahun setelah izin usaha tersebut di keluarkan
- Perjanjian alih dayanya di daftarkan di lembaga yang berwenang
- Selain itu perubahan datanya juga di laporkan. Misalnya, pelaporan data nama perusahaan alih daya yang berubah, penanggung jab perusahaannya, termasuk alamat, hingga perubahan data bidang usaha.
Pada intinya, permohonan izin perusahaan alih daya atau outsourcing di lakukan di lembaga OSS, jadi bukan di lembaga dinas ketenagakerjaan. PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN ALIH DAYA ATAU OUTSOURCING Berkaitan dengan di tundanya undang-undang cipta kerja, lantas bagaimana penerapan pengawasan terhadap perusahaan alih daya atau outsourcing saat ini? Perlu di ketahui bahwa pengawasan di lakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, seperti amanat peraturan Menaker nomor 19 tahun 2012, pasal 33. Mereka yang bertugas mengawasi adalah pegawai negeri sipil yang memang secara khusus memiliki tugas pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berada bukan hanya di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi, hingga ke pemerintah kabupaten/kota yang ada pada kementerian khusus bidang ketenagakerjaan atau di kenal dengan lembaga dinas ketenagakerjaan.
Tata Pengawasan Dalam UU Cipta Kerja dan Kaitannya
Berkaitan dengan penundaan undang-undang cipta kerja, maka sebenarnya pengawasan terhadap mekanisme pekerjaan maupun pengawasan serta perizinan perusahaan alih daya atau outsourcing tidak memiliki pengaruh, pasalnya semua kinerja di lakukan dinas ketenagakerjaan. Mereka yang melanggar, sesuai aturan maka ada sanksi administrative. Sementara peraturan perundang-undangan yang mengikat mekanisme maupun tata pengawasan tersebut sudah di atur dalam peraturan presiden nomor 21 tahun 2010, terutama pasal 22 dan pasal 23. Yang harus di pahami bahwa, meski undang-undang cipta kerja memang belum di sahkan, menunggu hingga dua tahun lagi tetapi tetap saja memiliki daya ikat. Hanya saja tidak bisa di jadikan patokan sehingga memiliki kelemahan yang kurang efektif pelaksanannya di tenag masyarakat.
Hukum Online UU Cipta Kerja dan Kaitannya
Sebagaimana di kutip dari laman hukum online, Profesor Maria Farida Indrati mengatakan bahwa, adanya daya laku dalam peraturan perundang-undangan jika suatu norma yang di bentuk oleh norma lain yang posisinya lebih tinggi, serta pembentukannya di lakukan lembaga yang punya wewenang.
Baca Juga: Jasa Terjemah Izin Prinsip Perubahan PMA
Jika di hubungkan dengan undang-undang cipta kerja, maka di katakan bahwa undang-undang cipta kerja sebenarnya masih berlaku hanya saja kondisi norma nya yang tidak memiliki guna yang efektif. Berkaitan dengan hal tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing tetaplah berjalan pada koridor perundang-undangan yang sebelumnya ada, termasuk jika ingin meminta izin pendirian, maka bisa menghubungi lembaga OSS dan untuk pengawasan ke dinas ketenagakerjaan, untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait apa saja yang harus di siapkan dan bagaimana prosedur perizinan jika perusahaan outsourcing ingin di buat. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan akan tetap ada pelanggaran terhadap hak-hak karyawan yang di lakukan perusahaan alih daya outsourcing “nakal”. Sehingga karyawan perlu juga memahami undang-undang yang berlaku. Jika merasa hak-hak Anda tidak terpenuhi, maka Anda bisa mengkonsultasikan pada kami di PT Jangkar Global Groups, apakah melanggar hukum atau tidak, dan bagaimana cara menuntut hak-hak Anda yang tidak di penuhi perusahaan. PT Jangkar Global Groups
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps :