Larangan Gaji Atau Upah dibawah Standar Minimal

Gaji dibawah Standar Minimal

 

Pengusaha dilarang membayar gaji lebih rendah dari gaji minimal. pemerintah memutuskan gaji minimal ini berdasar keperluan hidup wajar serta dengan memerhatikan produktivitas serta perkembangan ekonomi.

 

Gaji Minimal bisa terdiri atas:

  1. Gaji minimal berdasar daerah propinsi atau kabupaten/kota;
  2. Gaji minimal berdasar bidang pada daerah propinsi atau kabupaten/kota.

 

Penundaan Gaji Minimal

Dalam soal pengusaha tidak dapat membayar gaji minimal, Pasal 90 (Sembilan Puluh) Undang-Undang ketenagakerjaan mengendalikan seperti berikut:.

 

  1. Pengusaha dilarang membayar gaji lebih rendah dari gaji minimal seperti disebut dalam Pasal 89.
  2. Buat Pengusaha yang tidak dapat membayar gaji minimal seperti disebut dalam Pasal 89 bisa dikerjakan penundaan.
  3. Langkah penundaan seperti disebut dalam ayat (2) ditata dengan ketetapan menteri.

 

upah karyawan

 

Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan

Keterangan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang ketenagakerjaan mengatakan seperti berikut:

“Penangguhan pelaksanaan gaji minimal buat perusahaan yang tidak dapat di tujukan untuk melepaskan perusahaan yang berkaitan dengan melakukan gaji minimal yang berlaku dalam kurun waktu tersendiri. jika penundaan itu selesai karena itu perusahaan yang berkaitan harus melakukan gaji minimal yang berlaku saat itu tapi tidak harus membayar pemenuhan ketetapan gaji minimal yang berlaku pada saat di beri penundaan.”

 

Akan tetapi, berkaitan keterangan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang ketenagakerjaan ini, mahkamah konstitusi dalam putusannya menerangkan bahwa nomer 72/PUU-XIII/2015 mengatakan jika frasa “…Tetapi tidak harus membayar pemenuhan ketetapan gaji minimal yang berlaku pada saat di beri penangguhan” berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak berkekuatan hukum mengikat.

  Kemudahan Proyek Strategis Nasional

 

Berarti, mahkamah memberikan penegasan beda kekurangan pembayaran gaji minimal selama saat penundaan masih harus di bayar oleh Pengusaha. Dalam kata lain, penundaan pembayaran gaji minimal oleh pengusaha pada pekerja/buruh tidak langsung di hilangkan keharusan pengusaha untuk membayar beda gaji minimal selama saat penundaan. beda gaji minimal yang belum terbayar selama saat penundaan ialah utang pengusaha yang perlu di bayarkan pada pekerja/buruhnya.

 

keterangan selanjutnya masalah keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai penundaan gaji minimal ini bisa anda baca dalam artikel keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ini berita baik buat pekerja. anda tidak mengatakan pada propinsi/kabupaten/kota mana anda bekerja.

 

Upah dibawah Standar Minimal

 

Gaji Atau Upah dibawah Standar Minimal

Kami contohkan ketetapan yang berlaku di propinsi DKI Jakarta pada Tahun 2016. besar gaji minimal propinsi (“UMP”) DKI Jakarta tahun 2016 di tata dalam Pasal 1(Satu)  dengan ketentuan gubernur propinsi wilayah spesial Ibukota Jakarta Nomor 230 tahun 2015 mengenai gaji minimal propinsi pada tahun 2016 (PERGUB DKI JAKARTA 230/2016) yang mengatakan:

 

“Upah minimal propinsi (ump) tahun 2016 di propinsi wilayah spesial Ibukota Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) per bulan”.

di lain sisi, ada gaji minimal berdasar bidang pada daerah propinsi DKI Jakarta yang ditata dalam ketentuan gubernur propinsi wilayah spesial Ibukota Jakarta Nomor 8 tahun 2016 mengenai gaji minimal sektoral propinsi tahun 2016 (“Pergub DKI Jakarta 8/2016”) yang mengendalikan diantaranya seperti diambil dalam boks berikut ini (diambil beberapa):

 

1. Bidang bangunan serta pekerjaan umum Rp.174.468,00/Hari

2. Mandor/Pengawas

3. Selanjutnya  Bidang kimia, Energi serta Pertambangan industri bahan kosmetik serta kosmetik Rp.3.200.000,00/Bulan

4. Bidang logam, elektronik serta mesin industri paket kaleng Rp. 3.316.000,00/Bulan.

  UU PKDRT dan RUU TPKS

5. Selanjutnya  Bidang otomotif industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp. 3.807.725,00/Bulan.

6. Bidang asuransi serta Perbankan asuransi Rp.3.255.000,00/Bulan

 

Pengusaha dilarang memberi gaji dibawah ketetapan

 

Jadi, Pengusaha di larang memberi gaji dibawah ketetapan gaji minimal berdasar UU ketenagakerjaan atau gaji minimal regionalnya yaitu UMP/UMK serta UMSP/UMSK.

 

CATATAN:

UMP   : Gaji minimal propinsi

UMK   : Selanjutnya  Gaji minimal kabupaten/kota

UMSP : Gaji minimal sektoral propinsi

UMSK : Selanjutnya  Gaji minimal sektoral kabupaten/kota

 

Langkah Hukum yang Bisa Dikerjakan

Bila anda ingin memperkasuskan masalah gaji yang tidak di bayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku, anda bisa memakai proses pengerjaan konflik jalinan industrial seperti di tata dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 mengenai penyelesaian konflik jalinan industrial (“UU PPHI”). prosesnya ialah:

  1. Membuat perundingan bipartit (di antara pekerja serta Pengusaha) dengan musyawarah untuk sampai mufakat.
  2. Selanjutnya  Jika dalam tempo 30 hari sesudah perundingan di awali tidak terwujud persetujuan, usaha setelah itu perundingan tripartit, yakni dengan menyertakan dinas ketenagakerjaan serta transmigrasi di tempat. pada langkah ini, anda butuh ajukan bukti-bukti jika perundingan bipartit sudah di kerjakan, tetapi tidak berhasil sampai persetujuan.

 

Langkah Hukum yang Bisa Dikerjakan

 

Namun, Jika perundingan tripartit tidak membuahkan persetujuan, karena itu satu di antara faksi bisa ajukan konflik ini pada pengadilan jalinan industrial. keterangan selanjutnya masalah langkah hukum yang bisa di kerjakan bisa anda baca artikel langkah hukum bila pengusaha tidak bayar gaji. intimidasi pidana buat pengusaha yang membayar gaji di bawah gaji minimal di luar itu, pekerja bisa tempuh usaha pidana yaitu dengan memberikan laporan ke faksi kepolisian.

 

Intimidasi pidana buat pengusaha yang membayar gaji pekerjanya di bawah gaji minimal ialah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun serta paling lama 4 (empat) tahun serta/atau denda paling sedikit Rp 100 juta serta terbanyak Rp 400 juta. memang, sebenarnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih jarang-jarang di dapati.

  Pelanggaran HAM Berat

 

Penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan

Dalam artikel Polri kurang ‘Melek’ hukum perburuhan, pengacara publik lebih Jakarta Kiagus Ahmad menjelaskan satu di antara pemicu kurangnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ialah sebab kurang responsifnya polisi dalam terima laporan serta atau aduan dari buruh. walau begitu, pada praktiknya ada pengusaha yang di pakai sangsi pidana sebab tidak penuhi ketetapan gaji minimal.

 

Misalnya seperti dalam artikel pembayar gaji rendah di beri hukuman penjara, majelis hakim pengadilan negeri bangil, jawa timur, memberi hukuman seseorang pengusaha furniture setahun penjara. pengusaha itu di katakan dapat di buktikan lakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah gaji buruhnya serta menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. tidak hanya penjara, si pengusaha di beri hukuman denda sebesar Rp250 juta.

 

Hukum Pidana Ketenagakerjaan

 

Tutup keterangan kami, usaha hukum pidana merupakan Ultimum Remedium (usaha paling akhir), jadi semestinya baru di tempuh jika upaya-upaya lain (seperti di terangkan di atas) sudah di tempuh tetapi anda masih di rugikan serta tidak ada pergantian (dalam soal ini gaji tidak sesuai dengan gaji minimal yang berlaku).

 

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan berguna.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomer 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomer 2 tahun 2004 mengenai penyelesaian konflik jalinan industrial;
  3. Selanjutnya  Ketentuan gubernur propinsi wilayah spesial Ibukota Jakarta Nomer 230 tahun 2015 mengenai gaji minimal propinsi tahun 2016;
  4. Ketentuan gubernur propinsi wilayah spesial Ibukota Jakarta Nomer 8 tahun 2016 mengenai gaji minimal sektoral propinsi tahun 2016.

Keputusan:

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomer 72/PUU-XIII/2015

[1] Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomer 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”),

[2]  Selanjutnya Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

[3]  Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[4]  Selanjutnya  Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

 

Gaji Atau Upah dibawah Standar Minimal

 

Pengacara Pidana

Adi