Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan dokumen penting yang di perlukan bagi seseorang untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengajukan izin usaha. Sebelum membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, salah satunya adalah usia minimal. Berapa usia minimal membuat SKCK? Simak ulasan berikut ini.
Apa itu SKCK? – Usia Minimal Membuat SKCK
Sebelum membahas usia minimal membuat SKCK, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau masalah hukum lainnya. SKCK di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengajukan izin usaha. SKCK ini juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran CPNS.
Usia Minimal Membuat SKCK
Seperti yang telah di sebutkan sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus di penuhi sebelum membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Salah satunya adalah usia minimal. Berapa usia minimal membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, usia minimal untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah 17 tahun. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tidak dapat membuat SKCK.
Namun, perlu di ingat bahwa usia minimal tersebut hanya berlaku untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasa. Sementara itu, untuk membuat SKCK dengan keperluan khusus seperti SKCK untuk calon mahasiswa kedokteran atau keperluan lainnya, maka usia minimalnya bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang di terapkan oleh institusi atau lembaga yang memerlukannya.
Bagaimana Cara Membuat SKCK? – Usia Minimal Membuat SKCK
Setelah mengetahui tentang usia minimal membuat SKCK, berikut ini adalah cara membuat SKCK:
- Datang ke kantor polisi terdekat
- Membawa fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran
- Selanjutnya, Membayar biaya administrasi
- Menyerahkan formulir permohonan SKCK yang telah di isi
- Mengikuti proses verifikasi data dan sidik jari
- Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
Dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya akan di periksa terlebih dahulu rekam jejak kriminal atau masalah hukum lainnya dari yang bersangkutan. Jika ternyata rekam jejak tersebut bersih, maka Surat Keterangan Catatan Kepolisian akan segera di terbitkan. Namun, jika terdapat catatan kriminal atau masalah hukum lainnya, maka pembuatan SKCK bisa di tolak atau di undur hingga masalah tersebut selesai.
Kesimpulan Usia Minimal Membuat SKCK
Usia minimal membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah 17 tahun. Namun, perlu di ingat bahwa usia minimal tersebut hanya berlaku untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasa. Untuk SKCK dengan keperluan khusus, usia minimalnya bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang di terapkan oleh institusi atau lembaga yang memerlukannya. Bagi yang ingin membuat SKCK, dapat mengikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas. Sebelumnya, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang di perlukan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan cepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups