Urus Perpanjangan ITAS TKA
Urus Perpanjangan ITAS TKA, Semua tenaga kerja asing atau TKA yang ada ada pada Indonesia pasti memiliki izin tinggal untuk keperluan pekerjaan yang di lakukan di Indonesia. Di karenakan izin urus perpanjangan ITAS dan KITAS hanya berlaku sementara saja, maka jika masa berlakunya habis dapat melakukan proses urus perpanjangan ITAS TKA.
Pengajuan perpanjangan ITAS KTA ini dapat di lakukan di Kantor Wilayah Imigrasi sesuai lokasi tenaga kerja asing tersebut berada. Untuk bisa mendapatkan izin tinggal di Indonesia, maka perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing wajib membayar sebesar 100 USD per bulan.
Perpanjangan ITAS TKA
Demi keamanan negara, setiap orang asing atau WNA yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui proses perizinan. Hal ini di lakukan untuk semua WNA dengan berbagai macam kepentingan, termasuk untuk bekerja. Oleh karena itu, bagi semua tenaga kerja asing yang melakukan segala jenis urusan pekerjaan di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin tinggal sementara.
ITAS atau izin tinggal terbatas bagi TKA merupakan syarat keimigrasian yang di berlakukan oleh pemerintah RI. Semua TKA wajib memiliki kartu izin tinggal atau KITAS yang merupakan dokumen yang melegalkan keberadaan TKA di Indonesia. TKA yang tidak memiliki KITAS dapat di anggap sebagai imigran gelap dan tidak berizin.
Lama berlakunya izin tinggal terbatas ini bervariasi, minimal 30 hari dan maksimal hingga 2 tahun. Pemberian lama waktu izin tinggal ini di berikan sesuai kebutuhan pekerjaan TKA. Hanya saja, durasi lama waktu masa berlaku ini juga mempengaruhi siapa yang dapat memberikan izin tinggal.
Baca juga : jasa pengurusan KITAS dan KITAP
Jika izin tinggal yang di butuhkan mencapai hingga 2 tahun lamanya, maka harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi secara langsung. Sementara itu, jika hanya dalam kurun waktu setengah hingga 1 tahun, maka hanya perlu persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah setempat saja.
Umumnya, TKA memilih untuk mengajukan izin tinggal hanya dengan durasi 1 tahun saja. Hal ini di karenakan prosesnya yang bisa dengan mudah di lakukan di Kantor Wilayah setempat saja dan tidak perlu sampai ke Dirjen. Meski begitu, bagi TKA yang mengajukan perpanjangan III dan IV, maka masih perlu mendapatkan persetujuan dari Dirjen Imigrasi.
Seperti yang sudah di singgung sebelumnya, masa berlaku KITAS bersifat terbatas. Setelah masa periode berlakunya KITAS habis, maka TKA wajib untuk memperpanjang ITAS-nya. Adapun lama waktu yang di butuhkan hingga dapat memperoleh KITAS yang baru bervariasi, antara 1 hingga 3 bulan. Oleh karena itu, kerap kali pengajuan perpanjangan di lakukan sekitar 3 bulan sebelum masa berlaku KITAS habis.
Syarat Perpanjangan ITAS TKA
Untuk bisa melakukan proses urus perpanjangan ITAS TKA, maka perlu memenuhi dokumen persyaratan administrasi. Adapun kelengkapan dokumen yang perlu di penuhi ini tergantung pada tipe TKA yang akan mengajukan perpanjangan. Begini penjelasan lengkapnya:
Umum
Untuk TKA secara umum, berikut adalah dokumen persyaratan administrasi yang wajib harus di penuhi:
- Formulir permohonan yang telah mengisi dengan data pemohon secara lengkap serta bertanda tangan.
- Paspor atau dokumen perjalanan yang di lengkapi dengan bukti visa (asli dan salinan).
- KITAS pemohon (asli dan salinan).
- Surat permohonan di ajukan oleh penjamin kepada Kakanwil Imigrasi setempat.
- Surat penjaminan di lengkapi dengan materai dari penjamin yang menyatakan bahwa penjamin akan menjamin keberadaan TKA pemohon selama berada di Indonesia.
- Kartu identitas berupa KTP (E-KTP) milik penjamin (asli dan salinan)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal pemohon selama berada di Indonesia.
- Apabila pengurusan di lakukan bukan oleh pemohon langsung, maka harus di sertai dengan surat kuasa.
Khusus
Selain dokumen administrasi yang telah menyebutkan sebelumnya, terdapat dokumen lain yang juga persyaratan bagi tenaga kerja asing dengan urusan-urusan khusus. Adapun urusan khusus yang di maksud antara lain adalah:
- Penanaman modal, maka harus menyertakan Akte Pendirian dan Pengesahan Perusahaan, SIUP dan TDP, serta Izin Usaha Tetap. Selain itu, di perlukan pula Surat Persetujuan Penanaman Modal dan NPWP Perusahaan.
- Tenaga ahli harus melampirkan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kemenakertrans. Selain surat rekomendasi ini, perlu juga surat dari Kemenakertrans lainnya berupa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Samahanya dengan penanam modal akte Pendirian dan Pengesahan Perusahaan, Izin Usaha Tetap, SIUP, TDP, dan NPWP Perusahaan juga turut di sertakan.
- Tenaga ahli yang berada di atas kapal laut wajib melengkapi persyaratan sama saja seperti penanam modal. Namun tambahkan rekomendasi RPTKA, IMTA, serta rekomendasi dari instansi terkait.
- Rohaniawan yang datang ke Indonesia harus menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag, Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohanian, serta rekomendasi RPTKA dan IMTA.
- Untuk TKA yang mengikuti di klat maka butuh dokumen rekomendasi dari lembaga pemerintah seperti Kemendikbud, Kemenag, lembaga lainnya yang membidangi. Selain itu juga perlu rekomendasi dari Sekretarian Negara sebagai penerima beasiswa dari RI
Prosedur Perpanjangan ITAS TKA
Jadi selain syarat ketentuan umum yang wajib di penuhi oleh tenaga kerja asing, ada pula syarat khusus yang tergantung dengan bidang pekerjaan TKA. setelah semua persyaratan lengkap, selanjutnya lakukan prosedur perpanjangan ITAS bagi TKA. Adapun proses yang perlu lakukan yaitu:
- Membawa semua dokumen persyaratan yang sangat di butuhkan ke Kantor Wilayah Imigrasi setempat.
- Perpanjangan izin tinggal bagi tenaga kerja asing akan di berikan begitu persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham setempat atau pejabat yang berwenang peroleh. Perpanjangan dengan persetujuan Kakanwil Kemenkumham ini memberikan untuk yang melakukan perpanjangan I dan II.
- Untuk perpanjangan III dan IV, maka yang perlu memberikan persetujuan adalah Di rektur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang berwenang secara tertulis. Pemberian persetujuan ini biasanya memberikan setelah di beri pertimbangan oleh Kakanwil setempat.
Untuk dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal bagi TKA, batas waktu maksimal pengajuan adalah 30 hari sebelum masa izin tinggal habis. Hal ini di karenakan proses yang sangat di butuhkan untuk menyetujui perpanjangan izin tinggal TKA tidak sebentar dan butuh waktu yang relatif lama. Terlebih lagi jika membutuhkan persetujuan dari Dirjen.
Jasa Perpanjangan ITAS TKA
Proses pengurusan izin tinggal bagi TKA meski bersifat terbatas, namun membutuhkan proses yang panjang dan rumit. Oleh karena itu, seringkali TKA menyerahkan segala urusan ini kepada orang yang lebih mengerti tentang prosedur pengurusan ITAS kepada WNI. Belum lagi, tak sedikit TKA yang masih kebingungan dengan alur proses keimigrasian yang ada.
Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan izin ITAS, maka menghubungi kami adalah jalan keluar yang terbaik. Jasa kami siap melakukan prosedur pengurusan ITAS dan perpanjangan ITAS bagi TKA. Kami akan melakukan proses urus perpanjangan ITAS TKA dari awal sampai akhir, hingga izin tinggal TKA bisa di peroleh.
Anda tinggal fokus pada urusan bisnis dan pekerjaan dengan TKA dan biarkan kami yang mengurusi segala prosedur perizinan tinggal TKA yang bekerja sama dengan Anda. Yang perlu Anda lakukan hanyalah menyiapkan semua dokumen administrasi yang memperlukan , dan sisanya akan menjadi urusan kami.
Baca Juga: Ijin Edar Alat kesehatan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups