Urus Paspor Mati Perpanjang

Adi

Updated on:

Urus Paspor Mati Perpanjang
Direktur Utama Jangkar Goups

Urus Paspor Mati Perpanjang – Jika Anda memiliki paspor yang sudah habis masa berlakunya, maka Anda perlu memperpanjang atau membuat baru paspor. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan proses ini. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang perpanjangan dan pembuatan baru paspor mati. Perpanjang Paspor Berapa Bulan

Perpanjangan Paspor Mati

Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, Anda dapat memperpanjang paspor mati tersebut. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan. Dokumen yang di perlukan adalah:

  • Paspor lama
  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • Surat domisili
  • Fotokopi NPWP
  Paspor Sony Laksono

Setelah itu, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor mati ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda sudah membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Anda tinggal menunggu paspor baru Anda selesai di buat.

Pembuatan Urus Paspor Mati Perpanjang

Pembuatan Urus Paspor Mati Perpanjang

Jika Anda tidak memiliki paspor sebelumnya, maka Anda perlu membuat paspor baru. Dokumen yang di  perlukan untuk pembuatan paspor baru adalah:

  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan domisili
  • Fotokopi NPWP

Setelah Anda mengumpulkan seluruh dokumen tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Anda tinggal menunggu paspor baru Anda selesai di buat.

Perbedaan Urus Paspor Mati Perpanjang

Sebelum melanjutkan ke tahap perpanjangan atau pembuatan paspor, perlu di ketahui bahwa terdapat perbedaan antara paspor mati dan paspor biasa. Paspor mati di terbitkan untuk menggantikan paspor yang sudah tidak berlaku, sedangkan paspor biasa di terbitkan bagi seseorang yang belum memiliki paspor sebelumnya.

  Link Pendaftaran Paspor Online: Panduan Lengkap

Jadi, jika Anda sudah memiliki paspor sebelumnya dan paspornya sudah habis masa berlakunya, maka Anda perlu memperpanjang paspor mati tersebut. Namun, jika Anda belum memiliki paspor sebelumnya, maka Anda perlu membuat paspor biasa.

Biaya Urus Paspor Mati Perpanjang

Biaya perpanjangan dan pembuatan paspor mati tergantung pada jenis paspor yang Anda ajukan. Untuk paspor biasa, biaya perpanjangan adalah sekitar Rp. 355.000, sedangkan biaya pembuatan baru adalah sekitar Rp. 655.000. Sementara itu, untuk paspor elektronik, biaya perpanjangan sekitar Rp. 655.000 dan biaya pembuatan baru sekitar Rp. 1.055.000.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengiriman paspor ke alamat yang Anda berikan. Namun, jika Anda ingin mengambil paspor langsung di kantor Imigrasi, maka biayanya akan lebih murah.

Waktu Pengerjaan Urus Paspor Mati Perpanjang

Waktu pengerjaan paspor mati tergantung pada jenis paspor yang Anda ajukan dan lamanya proses verifikasi dokumen yang Anda ajukan. Untuk paspor biasa, waktu pengerjaan perpanjangan adalah sekitar 5 hari kerja, sedangkan pembuatan baru membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja.

  Prosedur Ganti Nama Di Paspor 2023

Sedangkan untuk paspor elektronik, waktu pengerjaan perpanjangan adalah sekitar 7 hari kerja dan pembuatan baru sekitar 14 hari kerja. Namun, jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang Anda ajukan, maka waktu pengerjaan paspor dapat lebih lama.

Penutup Urus Paspor Mati Perpanjang

Memperpanjang atau membuat baru paspor mati sebenarnya tidak terlalu sulit. Yang perlu Anda lakukan hanya mengumpulkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membayar biaya yang sesuai dan menunggu paspor baru Anda selesai  di buat. Dengan memperpanjang atau membuat baru paspor mati, Anda dapat tetap melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan nyaman.

Biaya Urus Paspor Mati Perpanjang

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor