Urus Paspor Baru Online – Jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang wajib di miliki. Maka, Paspor adalah identitas resmi yang di terbitkan oleh pemerintah untuk warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, untuk mendapatkan paspor baru, ada beberapa langkah yang harus di lakukan, salah satunya adalah mengurus paspor baru online. Check Paspor 2024
Apa itu Urus Paspor Baru Online?
Kemudian, Urus paspor baru online adalah layanan yang di sediakan oleh Kementerian Luar Negeri untuk memudahkan warga negara Indonesia dalam mengurus paspor baru. Maka, Melalui layanan ini, Anda dapat melakukan pengajuan paspor baru secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Dengan begitu, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus paspor baru.
Langkah-langkah Mengurus Paspor Baru Online
Namun, Untuk mengurus paspor baru online, ada beberapa langkah yang harus di lakukan, di antaranya:
- Petama, Buka situs resmi Kementerian Luar Negeri.
- Kemudian, Pilih menu “Paspor Online”.
- Setelah itu, Pilih “Pendaftaran Paspor Baru”.
- Kemudian, Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah foto dan dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan kerja.
- Selanjutnya, Lakukan pembayaran biaya pengurusan paspor baru.
- Tunggu konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri.
- Setelah mendapat konfirmasi, cetak bukti pengajuan paspor baru.
- Datang ke kantor Imigrasi pada tanggal dan jam yang sudah di tentukan untuk mengambil paspor baru.
Kelebihan Urus Paspor Baru Online
Maka, Ada beberapa kelebihan yang bisa Anda dapatkan dengan mengurus paspor baru online, di antaranya:
- Praktis dan efisien.
- Tidak perlu datang ke kantor Imigrasi.
- Dapat di lakukan kapan saja dan di mana saja.
- Dapat menghemat waktu dan tenaga.
- Proses pengajuan lebih cepat.
Biaya Pengurusan Paspor Baru Online
Maka, Biaya pengurusan paspor baru online cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik. Namun, Biaya tersebut sudah termasuk biaya cetak dan pengiriman paspor. Anda dapat membayar biaya pengurusan paspor baru online melalui transfer bank atau pembayaran online.
Syarat Mengurus Paspor Baru Online
Kemudian, Untuk mengurus paspor baru online, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:
- Warga negara Indonesia.
- Mempunyai KTP elektronik dan KK.
- Usia minimal 17 tahun.
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau tuntutan hukum.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
- Tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Tidak sedang dalam keadaan hamil.
Urus Paspor Baru Online
Maka, Urus paspor baru online adalah cara mudah dan cepat untuk mendapatkan paspor baru. Namun, Dengan mengurus paspor baru online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengajuan paspor baru. Selain itu, biaya pengurusan paspor baru online juga terjangkau dan proses pengajuan lebih cepat. Namun, sebelum mengurus paspor baru online, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: