Jasa Urus Izin Ekspor Jangkargroups: Solusi Kelancaran Ekspor

Akhmad Fauzi

Updated on:

OSS
Jasa Urus Izin Ekspor Jangkargroups: Solusi Kelancaran Ekspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun korporasi, kegiatan ekspor menawarkan peluang besar untuk mengembangkan pasar dan meningkatkan profitabilitas. Namun, proses perizinan dan kepabeanan yang kompleks seringkali menjadi kendala. Di sinilah Jasa Urus Izin Ekspor Jangkargroups hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu Anda menembus pasar global dengan mudah dan efisien.

Jangkargroups memahami seluk-beluk regulasi ekspor di Indonesia. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami berkomitmen untuk menyediakan layanan pengurusan dokumen kepabeanan yang komprehensif, memastikan setiap tahapan proses ekspor Anda berjalan lancar dan sesuai aturan.

Layanan Pengurusan Dokumen Kepabeanan Jangkargroups Meliputi:

Jangkargroups menyediakan berbagai layanan untuk memastikan seluruh dokumen kepabeanan Anda lengkap dan valid, antara lain:

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB):

NIB adalah identitas pelaku usaha yang wajib di miliki untuk memulai kegiatan usaha, termasuk ekspor.

Pengurusan Angka Pengenal Impor (API) / Angka Pengenal Ekspor (APE):

Meskipun fokus pada ekspor, terkadang API juga di butuhkan untuk tujuan tertentu. Namun, untuk ekspor, APE adalah yang utama dan seringkali sudah tercakup dalam NIB.

Pendaftaran Bea Cukai (Registrasi Kepabeanan):

Proses ini penting agar perusahaan Anda terdaftar resmi di sistem Bea Cukai dan dapat melakukan kegiatan ekspor.

Pengurusan Izin Ekspor Komoditas Tertentu:

Untuk komoditas tertentu, seperti produk kehutanan, pertanian, atau pertambangan, di perlukan izin ekspor khusus dari instansi terkait. Jangkargroups siap membantu mengurusnya.

Penyusunan dan Pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB):

PEB adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk memberitahukan ekspor barang kepada Bea Cukai.

Pengurusan Dokumen Pelengkap Ekspor Lainnya:

Termasuk sertifikat asal (COO), faktur komersial, daftar kemasan (packing list), dan dokumen pendukung lainnya yang mungkin di butuhkan tergantung jenis komoditas dan negara tujuan.

Jasa Konsultasi Kepabeanan:

Memberikan panduan dan informasi terkini seputar regulasi ekspor agar Anda dapat membuat keputusan yang tepat.

Berapa Lama Mengurus Izin Ekspor?

Durasi pengurusan izin ekspor sangat bervariasi, tergantung pada jenis izin, komoditas, dan kelengkapan dokumen dari pihak eksportir. Secara umum:

Pengurusan NIB:

Jika dokumen lengkap dan sistem lancar, NIB dapat di terbitkan dalam hitungan hari, bahkan dalam satu hari kerja melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran Bea Cukai:

Proses ini juga relatif cepat jika semua persyaratan terpenuhi, biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Izin Ekspor Komoditas Tertentu:

Ini yang bisa memakan waktu paling lama, mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kompleksitas dan persyaratan dari kementerian/lembaga penerbit izin.

Jangkargroups berkomitmen untuk mempercepat proses ini dengan memastikan kelengkapan dokumen sejak awal dan menjaga komunikasi yang efektif dengan instansi terkait.

Dokumen Izin Ekspor Apa Saja?

Dokumen dasar yang umumnya di perlukan untuk izin ekspor meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah dasar utama untuk melakukan kegiatan ekspor.
  2. Akta Pendirian Perusahaan (bagi badan usaha): Untuk CV, PT, atau Koperasi.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Perorangan.
  4. KTP Direktur/Penanggung Jawab.
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
  6. Izin Usaha (jika ada, tergantung bidang usaha).
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau sejenisnya (jika masih berlaku dan relevan).
  8. Izin Teknis/Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait (untuk komoditas tertentu). Contoh: Izin dari Kementerian Pertanian untuk produk pertanian, Kementerian Perdagangan untuk produk tertentu, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk produk kehutanan.

Apakah NIB Perorangan Bisa untuk Ekspor?

Ya, NIB perorangan bisa di gunakan untuk ekspor. Sistem OSS memungkinkan individu untuk memiliki NIB sebagai pelaku usaha perorangan. Dengan NIB perorangan yang mencantumkan bidang usaha ekspor, Anda dapat secara legal melakukan kegiatan ekspor. Ini adalah kabar baik bagi UMKM dan individu yang ingin mencoba pasar internasional tanpa harus mendirikan badan hukum PT atau CV terlebih dahulu.

Apakah Bisa Ekspor Tanpa PT?

Sangat bisa! Seperti yang di sebutkan di atas, Anda bisa ekspor sebagai perorangan dengan NIB perorangan, atau sebagai CV (Commanditaire Vennootschap) yang merupakan bentuk badan usaha yang lebih sederhana dari PT. Pendirian PT memang memberikan legitimasi hukum yang kuat dan memisahkan harta pribadi dengan perusahaan, namun bukan satu-satunya jalan untuk ekspor.

Jasa Undername Ekspor Bagi Bisnis yang Baru Merintis

Bagi bisnis yang baru merintis dan belum memiliki semua perizinan ekspor yang lengkap, atau ingin mencoba pasar ekspor terlebih dahulu tanpa investasi besar dalam perizinan, jasa undername ekspor adalah solusi yang sangat efektif.

Apa itu Jasa Undername Ekspor?

Jasa undername ekspor adalah layanan di mana perusahaan lain yang sudah memiliki izin ekspor lengkap (disebut “undername company” atau “broker ekspor”) menggunakan nama perusahaannya untuk melakukan proses ekspor barang Anda. Dalam praktiknya, barang tetap milik Anda, hanya saja dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading/Air Waybill akan mencantumkan nama undername company sebagai eksportir.

Keuntungan Jasa Undername Ekspor bagi Bisnis Baru:

Akses Cepat ke Pasar Internasional: Anda bisa langsung ekspor tanpa menunggu lama proses perizinan yang kompleks.

Penghematan Biaya:

Mengurangi biaya pengurusan izin yang bisa jadi signifikan di awal.

Minim Risiko:

Anda tidak perlu khawatir tentang kesalahan prosedur kepabeanan, karena semua di tangani oleh penyedia jasa undername yang berpengalaman.

Fokus pada Bisnis Inti:

Anda bisa lebih fokus pada produksi, pemasaran, dan pengembangan produk.

Jangkargroups juga menyediakan layanan undername ekspor yang terpercaya, membantu bisnis Anda untuk melangkah ke pasar global dengan lebih cepat dan aman.

Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor Itu Apa?

Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor (SRPE) adalah surat yang di terbitkan oleh instansi teknis terkait sebagai bentuk persetujuan atau izin khusus untuk mengekspor komoditas tertentu. SRPE ini umumnya di butuhkan untuk:

Komoditas yang di atur ketat:

Misalnya, produk-produk pertanian, kehutanan, perikanan, mineral, atau barang-barang yang memiliki potensi dampak lingkungan/sosial.

Komoditas yang masuk dalam daftar terbatas atau dilarang ekspor tanpa izin khusus:

Tujuannya untuk mengendalikan volume ekspor, menjaga ketersediaan dalam negeri, atau memenuhi standar internasional.

Komoditas yang memerlukan standar kualitas/keamanan tertentu:

SRPE bisa menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar yang di syaratkan.

Contoh instansi yang dapat menerbitkan SRPE antara lain Kementerian Pertanian (untuk produk pertanian), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (untuk produk kehutanan), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (untuk produk tambang), atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk makanan/obat. SRPE ini merupakan salah satu dokumen pelengkap yang wajib di lampirkan saat mengajukan PEB di Bea Cukai.

Dengan layanan komprehensif dari Jasa Urus Izin Ekspor Jangkargroups, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang kerumitan birokrasi ekspor. Kami siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam mewujudkan impian menembus pasar global. Hubungi Jangkargroups sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan ekspor Anda!

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat