Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Jika Anda adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa dan berencana untuk mengekspor jasa ke luar negeri, maka Anda harus memperhatikan Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak. Apa itu Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak? Bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan membahasnya secara detail.

Apa itu Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak?

Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas jasa yang diekspor ke luar negeri. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak memiliki tarif sebesar 0% atau bebas pajak. Artinya, jika Anda mengekspor jasa ke luar negeri, tidak perlu membayar Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak.

  Data Ekspor Indonesia Tahun 2013

Siapa yang Wajib Membayar Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak?

Hanya pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam negeri yang wajib membayar Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak. Jika Anda sebagai pengusaha hanya melakukan kegiatan usaha di luar negeri, maka tidak perlu membayar pajak ini.

Bagaimana Cara Menghitung Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak?

Sebelum membahas cara menghitung Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu. Pertama, jasa yang diekspor harus memenuhi syarat sebagai jasa ekspor. Kedua, pengusaha harus memiliki bukti penerimaan jasa ekspor. Ketiga, pengusaha harus melaporkan jasa ekspor dalam SPT Masa PPN 1111.

Setelah memenuhi ketiga syarat di atas, berikut adalah cara menghitung Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak:

  1. Hitung total nilai jasa yang diekspor.
  2. Kalikan total nilai jasa yang diekspor dengan tarif Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak, yaitu 0% atau bebas pajak.
  3. Hasil perhitungan tersebut adalah jumlah Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak yang harus dibayar.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak antara lain:

  • Surat perjanjian kerja sama dengan pihak luar negeri
  • Bukti penerimaan jasa ekspor
  • Laporan SPT Masa PPN 1111
  • Bukti pembayaran Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak
  Bps Ekspor Kopi Indonesia: Potensi dan Tantangan

Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Membayar Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak?

Jika pengusaha tidak membayar Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dibayar
  • Bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dibayar

Sanksi administratif tersebut dapat dihindari dengan membayar pajak tepat waktu dan melaporkan jasa ekspor secara benar.

Kesimpulan

Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pajak yang dikenakan atas jasa yang diekspor ke luar negeri. Pajak ini memiliki tarif sebesar 0% atau bebas pajak. Hanya pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam negeri yang wajib membayar pajak ini. Cara menghitung Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak cukup mudah, yaitu dengan mengalikan total nilai jasa yang diekspor dengan tarif Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak. Jika tidak membayar pajak ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Oleh karena itu, sebagai pengusaha yang akan mengekspor jasa ke luar negeri, sebaiknya memperhatikan Ppn Ekspor Jasa Kena Pajak agar tidak terkena sanksi administratif dan dapat menjalankan usaha dengan lancar.

  Laporan Pajak Ekspor
admin