Upgrade Ke E Paspor

Adi

Updated on:

Upgrade Ke E Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengetahui Upgrade Ke E Paspor

Upgrade Ke E Paspor – Sejak tahun 2011, Pemerintah Indonesia mulai menerbitkan paspor elektronik atau biasa di sebut dengan e Paspor. Maka, Paspor elektronik ini memiliki keunggulan dari paspor biasa karena di lengkapi dengan chip elektronik yang berisi data pribadi pemegang paspor. Saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pada tahun 2023 semua paspor yang di terbitkan haruslah berupa e Paspor. Surat Pengantar Perpanjangan Paspor

Apa Keuntungan Upgrade Ke E Paspor?

Kemudian, E Paspor memiliki keuntungan di bandingkan dengan paspor biasa, yaitu:

  • Data pemegang paspor sudah terenkripsi dalam chip elektronik
  • Mempercepat pemeriksaan identitas di bandara
  • Memudahkan proses pengurusan visa
  • Memiliki masa berlaku yang lebih lama di bandingkan paspor biasa
  Cara Cek Nomor Antrian Paspor Online 2024

Persyaratan Upgrade Ke E Paspor

Persyaratan Upgrade Ke E Paspor

Namun, Untuk melakukan, pemegang paspor harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki paspor biasa dengan masa berlaku minimal enam bulan
  2. Membawa fotokopi KTP dan KK
  3. Membawa fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)
  4. Membawa fotokopi NPWP
  5. Membawa surat izin yang sah dari atasan (jika sedang bekerja)
  6. Membawa surat keterangan sehat dari dokter

Biaya Upgrade Ke E Paspor

Maka, Biaya cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp. 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 655.000,- untuk paspor diplomatik. Namun, Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor.

Proses Upgrade Ke E Paspor

Kemudian, Proses pembuatan e Paspor memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar enam minggu. Maka,  Berikut adalah tahapan pembuatan e Paspor:

  1. Pertama, Pembayaran biaya
  2. Kemudian, Pengambilan foto dan pengisian formulir
  3. Selanjutnya, Pemeriksaan dokumen persyaratan
  4. Mka, Pemindaian sidik jari
  5. Pemeriksaan data dan pencetakan e Paspor
  6. Pengiriman e Paspor ke alamat yang di tuju

Keuntungan Memiliki E Paspor Sebelum 2023

Selanjutnya, Miliki e Paspor sebelum tahun 2023 memiliki banyak keuntungan, yaitu:

  • Pertama, Tidak perlu repot-repot mengurus pada tahun 2023
  • Kemudain, Dapat melakukan perjalanan ke negara yang mensyaratkan paspor elektronik
  • Selanjutnya, Lebih mudah dan cepat memproses visa ke negara tujuan
  Halaman Paspor Habis 2024

Bagaimana Cara Upgrade Ke E Paspor?

Maka, Untuk melakukan, pemegang paspor dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pertama, Unduh formulir permohonan dari situs web Kementerian Luar Negeri
  2. Kemudain, Isi formulir secara lengkap dan benar
  3. Selanjutnya, Bayar biaya upgrade di bank yang di tunjuk
  4. Setalh itu, Setelah pembayaran, bukti pembayaran akan di berikan oleh bank. Fotokopi bukti pembayaran tersebut harus di bawa saat pengambilan paspor
  5. Maka, Persiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan buku nikah (jika sudah menikah)
  6. Datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk pengambilan foto, pemindaian sidik jari, dan pemeriksaan dokumen persyaratan
  7. Paspor akan di kirimkan ke alamat yang telah di tentukan setelah proses pembuatan selesai

Upgrade Ke E Paspor

Namun, merupakan hal yang penting untuk di lakukan sebelum tahun 2023. Dengan memiliki e Paspor, proses perjalanan ke luar negeri akan menjadi lebih mudah dan cepat. Maka, Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan agar proses pembuatan e Paspor berjalan dengan lancar.

  Perbedaan Paspor A dan B 2024

Biaya Upgrade Ke E Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor