Untuk Mendapatkan Paspor Seseorang Harus Mengurusnya Sendiri
Bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, memiliki paspor adalah syarat mutlak. Pada tahun 2023, proses pengurusan paspor telah mengalami banyak perubahan, terutama dalam hal sistem digital dan keamanan. Kemudian, Salah satu hal yang perlu di tekankan adalah bahwa untuk mendapatkan paspor, seseorang harus mengurusnya sendiri. Proses ini tidak bisa di wakilkan, kecuali untuk anak-anak atau orang dengan kondisi khusus.
Baca Juga : Apakah Nomor Paspor Bisa Berubah 2023?
Cara Mengurus Paspor 2023
Sejak di berlakukannya sistem digital, pengajuan paspor kini di lakukan melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu M-Paspor. Juga, Aplikasi ini bisa di unduh melalui Google Play Store maupun App Store, dan menjadi langkah awal dalam proses pendaftaran.
Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat:
- Memilih kantor imigrasi terdekat
- Menentukan tanggal dan waktu kedatangan
- Mengunggah dokumen persyaratan
Setelah mendapatkan jadwal, pemohon wajib hadir langsung ke kantor imigrasi sesuai waktu yang di tentukan.
Syarat Membuat Paspor di Tahun 2023 : Untuk Mendapatkan Paspor Seseorang
Dokumen yang perlu di siapkan untuk membuat paspor antara lain:
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau ijazah (untuk verifikasi data lahir)
- Paspor lama (jika melakukan perpanjangan)
- Untuk anak-anak: akta lahir, KTP orang tua, dan surat nikah orang tua
Dokumen ini di gunakan untuk verifikasi data serta memastikan keaslian identitas pemohon.
Proses di Kantor Imigrasi
Setelah hadir di kantor imigrasi, pemohon akan menjalani proses berikut:
- Verifikasi dokumen asli
- Wawancara singkat terkait tujuan pembuatan paspor
- Pengambilan foto biometrik dan sidik jari
Semua proses ini hanya bisa di lakukan oleh pemohon langsung. Juga, Hal ini merupakan bagian dari sistem keamanan untuk mencegah pemalsuan identitas atau penyalahgunaan dokumen.
Biaya Paspor Terbaru 2023
Terdapat dua jenis paspor yang bisa di ajukan:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- E-paspor 48 halaman: Rp650.000
Pembayaran di lakukan secara non-tunai melalui bank atau kanal pembayaran digital setelah wawancara selesai. Setelah itu, paspor akan di proses dalam waktu 3–5 hari kerja.
Mengapa Harus Mengurus Sendiri?
Mengurus paspor secara mandiri penting untuk melindungi data dan mencegah praktik percaloan. Paspor adalah dokumen resmi negara yang berisi data sensitif, sehingga perlu kehati-hatian dalam setiap tahap pengurusannya.
Kesimpulan : Untuk Mendapatkan Paspor Seseorang
Di tahun 2023, cara mengurus paspor menjadi lebih mudah berkat sistem online melalui aplikasi M-Paspor. Namun, penting untuk di ingat bahwa setiap orang harus mengurus paspor sendiri untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen. Kemudian, Dengan memahami syarat dan prosedur, proses pengajuan paspor dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups











