Umur Minimal Paspor 2024

Adi

Updated on:

Umur Minimal Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

 

Umur Minimal Paspor 2024 – Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Dokumen ini berisi informasi pribadi dan juga fungsi sebagai identitas yang sah di luar negeri. Namun, Sebagai warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, ada beberapa aturan yang harus di patuhi. Salah satunya adalah umur minimal untuk memiliki paspor.

Peraturan Umur Minimal Paspor 2024

Peraturan Umur Minimal Paspor 2024

Maka, Hingga saat ini, peraturan umur minimal untuk memiliki paspor yang berlaku di Indonesia adalah 17 tahun. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tidak akan d iizinkan untuk memiliki paspor. Namun, pada tahun 2023, peraturan ini akan mengalami perubahan. Paspor Online Denpasar 2024

  Perpanjang Paspor Syarat

Kemudian, Berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, umur minimal untuk memiliki paspor akan di naikkan menjadi 18 tahun. Maka, Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah perdagangan manusia. Namun, Dalam keputusan ini, di sebutkan bahwa anak yang ingin bepergian ke luar negeri harus di dampingi oleh orang tua atau wali. Namun, jika anak tersebut sudah berusia di atas 18 tahun, maka tidak perlu lagi di dampingi oleh orang tua atau wali.

Alasan Perubahan Umur Minimal Paspor 2024

Maka, Tujuan utama dari perubahan peraturan umur minimal paspor adalah untuk melindungi anak dari perdagangan manusia. Kemudian, Hal ini menjadi perhatian utama karena Indonesia menjadi salah satu negara yang rawan terhadap kasus perdagangan manusia. Namun, Dengan menaikkan umur minimal paspor menjadi 18 tahun, di harapkan dapat mengurangi risiko anak menjadi korban perdagangan manusia.

Selain itu, perubahan peraturan ini juga di lakukan untuk memperkuat keamanan negara. Namun, Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mempertahankan keamanan negara dan tidak memberikan kesempatan bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk bepergian ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Maka, Dengan menaikkan umur minimal paspor menjadi 18 tahun, di harapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan paspor.

  Cek Status Paspor Di Jakarta 2024 - Panduan Lengkap

Persyaratan Umur Minimal Paspor 2024

namun, Untuk membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Persyaratan ini berlaku untuk semua orang, termasuk anak-anak yang ingin membuat paspor. Maka, Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki KTP atau kartu keluarga
  • Melampirkan fotokopi KTP atau kartu keluarga
  • Melampirkan surat izin dari orang tua atau wali jika berusia di bawah 18 tahun
  • Melampirkan akta kelahiran
  • Membayar biaya pembuatan paspor

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proses pembuatan paspor dapat di lakukan. Proses pembuatan paspor di lakukan di Kantor Imigrasi atau KBRI terdekat dengan tempat tinggal. Setelah proses pembuatan selesai, paspor akan di ambil di tempat yang sama dengan membawa tanda terima pembayaran.

Kesimpulan Umur Minimal Paspor 2024

Pada tahun 2023, peraturan umur minimal untuk memiliki paspor akan mengalami perubahan menjadi 18 tahun. Hal ini di lakukan untuk melindungi anak dari perdagangan manusia dan memperkuat keamanan negara. Jika Anda ingin membuat paspor, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang di butuhkan dan melakukan proses pembuatan di Kantor Imigrasi atau KBRI terdekat.

  E Paspor Indonesia Online: Solusi Praktis

Persyaratan Umur Minimal Paspor 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor