Tempat Pembuatan Angka Pengenal Impor barang merupakan kegiatan yang umum di lakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia. Namun, untuk bisa melakukan impor barang, perusahaan tersebut harus memiliki Angka Pengenal Impor (API). API adalah nomor identifikasi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional. Sebutkan Faktor Pendorong Impor
Tempat pembuatan API menjadi sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang. Di bawah ini akan di bahas mengenai tempat pembuatan API di Indonesia. Magang Ekspor Impor: Peluang Karir di Dunia Industri Internasional
Apa itu Tempat Pembuatan Angka Pengenal Impor?
Tempat pembuatan API adalah tempat di mana perusahaan dapat mengajukan permohonan API kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya permohonan API harus di lakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia.
Proses pembuatan API meliputi pengisian formulir permohonan, melampirkan dokumen persyaratan, dan pembayaran biaya administrasi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJBC akan memproses permohonan dan memberikan nomor API kepada perusahaan yang bersangkutan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Angka Pengenal Impor?
Untuk mendapatkan API, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh DJBC. Beberapa persyaratan yang harus di penuhi antara lain:
- Telah terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Mempunyai Izin Usaha
- Selanjutnya, mempunyai Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Selanjutnya, mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dapat mengajukan permohonan API ke DJBC. Permohonan dapat diajukan secara online melalui website DJBC atau secara langsung ke kantor DJBC yang terdekat.
Dimana Tempat Pembuatan Angka Pengenal Impor?
Tempat pembuatan API dapat di lakukan di kantor DJBC yang terdekat dengan lokasi perusahaan. Selanjutnya DJBC memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di seluruh Indonesia.
Untuk mengetahui kantor DJBC yang terdekat dengan lokasi perusahaan, perusahaan dapat mengunjungi website DJBC atau menghubungi call center DJBC di nomor 1500225.
Apa Saja Persyaratan Untuk Mendapatkan Angka Pengenal Impor?
Jadi ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh perusahaan untuk mendapatkan API. Persyaratan tersebut antara lain:
- Badan usaha telah terdaftar di Indonesia selama minimal 1 (satu) tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Selanjutnya, memiliki Izin Usaha
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Selanjutnya, memiliki surat jaminan bank
- Selanjutnya, memiliki dokumen pabean yang lengkap
Berapa Lama Proses Pembuatan Angka Pengenal Impor?
Proses pembuatan API biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya administrasi di bayarkan. Namun, waktu yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kantor DJBC yang memproses permohonan dan jumlah permohonan yang sedang di proses.
Berapa Biaya Pembuatan Angka Pengenal Impor?
Biaya pembuatan API tergantung pada kantor DJBC yang memproses permohonan. Namun, secara umum biaya pembuatan API sekitar Rp 2.000.000,- hingga Rp 5.000.000,-.
Kenapa Penting Memiliki Angka Pengenal Impor?
Jadi API sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang. Tanpa API, perusahaan tidak dapat melakukan proses pabean dan membayar pajak impor. Selanjutnya dalam proses impor barang, API juga digunakan sebagai identifikasi perusahaan dalam pengiriman barang, sehingga sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki API.
Apa Saja Dokumen Persyaratan Untuk Mendapatkan Angka Pengenal Impor?
Beberapa dokumen persyaratan yang harus di siapkan oleh perusahaan antara lain:
- NPWP
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama
- SKDU
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- SKT
- Surat Kuasa (jika menggunakan jasa pengurus)
- Selanjutnya surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Selanjutnya kwitansi pembayaran biaya administrasi
Apa Saja Jenis Angka Pengenal Impor?
Ada dua jenis API yang diberikan oleh DJBC, yaitu:
- API-U (Angka Pengenal Impor Umum)
- API-P (Angka Pengenal Impor Khusus)
API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dalam jumlah besar dan frekuensi tinggi, sedangkan API-P diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dalam jumlah kecil dan frekuensi rendah.
Bagaimana Cara Memperpanjang Angka Pengenal Impor?
API memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Setelah masa berlaku habis, perusahaan harus memperpanjang API agar dapat terus melakukan impor barang.
Untuk memperpanjang API, perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan ke DJBC sebelum masa berlaku API habis. Selanjutnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang API sama dengan persyaratan untuk pembuatan API baru.
Tempat Pembuatan Angka Pengenal Impor
Tempat pembuatan API sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang. Untuk mendapatkan API, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh DJBC dan membayar biaya administrasi yang telah di tentukan. API memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke DJBC.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id