Pengenalan Tata Cara Pembuatan Pasport
Tata Cara Pembuatan Pasport Paspor adalah dokumen yang di terbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi kewarganegaraan seseorang dan memungkinkan perjalanan internasional. Maka, Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda untuk membuat paspor. Di Indonesia, proses pembuatan paspor di atur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. namun, Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara pembuatan paspor tahun 2023 di Indonesia. Pembuatan Paspor Harus Sesuai KTP 2024?
Syarat untuk Tata Cara Pembuatan Pasport
Maka, Sebelum memulai proses pembuatan paspor, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum atau terlibat dalam kasus hukum
- Tidak sedang dalam pemulangan atau deportasi dari negara lain
Persiapan Tata Cara Pembuatan Pasport
Namun, Sebelum mulai membuat paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Pertama, KTP elektronik asli dan fotokopi
- Maka, Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- namun, Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Maka, Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai) asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Domisili asli dari Kelurahan/Kecamatan (jika belum memiliki KTP elektronik)
Proses Tata Cara Pembuatan Pasport
Maka, Setelah memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Anda dapat mulai proses pembuatan paspor sebagai berikut:
Tata Cara Pembuatan Pasport Pengisian Formulir dan Cetak Bukti Pembayaran
Namun, Langkah pertama untuk membuat paspor adalah mengisi formulir pembuatan paspor yang bisa di dapat di kantor Imigrasi atau di unduh dari situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka, Setelah mengisi formulir, cetak bukti pembayaran dan bayar biaya paspor di bank yang di tunjuk.
2. Mendaftar dan Mengajukan Permohonan Paspor
Maka, Setelah membayar biaya paspor, Anda harus mendaftar dan mengajukan permohonan paspor dengan membawa dokumen-dokumen yang telah di siapkan ke kantor Imigrasi yang terdekat. Namun, Pastikan Anda datang pada waktu yang telah di tentukan dan membawa dokumen lengkap.
3. Wawancara dan Pengambilan Sidik Jari
Maka, Setelah mendaftar, Anda akan di wawancarai oleh petugas Imigrasi dan di lakukan pengambilan sidik jari. namun, Pastikan Anda datang tepat waktu, berpakaian rapi dan sopan, serta membawa dokumen yang di perlukan.
4. Pengambilan Paspor
Maka, Setelah proses pembuatan paspor selesai, Anda bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang sama dengan membawa bukti pengambilan paspor. Pastikan Anda mengambil paspor dalam jangka waktu yang telah di tentukan dan membawa dokumen yang di perlukan.
Biaya Tata Cara Pembuatan Pasport
Namun, Biaya pembuatan paspor tahun 2023 di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 655.000
- Paspor biasa elektronik 24 halaman: Rp 355.000
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: