Persyaratan Urus Paspor 2024

 

Berikut adalah persyaratan urus paspor di tahun 2024

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Pada tahun 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor. Berikut adalah informasi lengkapnya:

1. KTP Elektronik
Untuk mengurus paspor di tahun 2024, pemohon harus memiliki KTP elektronik. KTP elektronik ini dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

2. Foto Terbaru
Pemohon juga harus menyertakan foto terbaru dengan latar belakang yang berwarna putih. Foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan ukuran foto harus sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

  Pendaftaran Paspor Online Jogja: Cara Mudah dan Cepat Mendaftar Paspor

3. Surat Keterangan Kerja
Pemohon yang masih bekerja harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Surat keterangan kerja ini harus mencantumkan alamat perusahaan dan jabatan yang diemban oleh pemohon.

4. Surat Nikah/Surat Cerai
Bagi pemohon yang telah menikah atau bercerai, mereka harus menyertakan surat nikah/surat cerai. Surat nikah/surat cerai ini harus asli dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

5. Sertifikat Vaksin
Pada tahun 2024, pemerintah akan mewajibkan pemohon paspor untuk melampirkan sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin ini dapat diperoleh dengan mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

6. Biaya
Pemohon juga harus membayar biaya pengurusan paspor. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang diajukan. Informasi mengenai biaya ini dapat dilihat di situs web resmi Kementerian Luar Negeri.

7. Waktu Pengurusan Paspor
Waktu pengurusan paspor di tahun 2024 diperkirakan akan lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan permintaan paspor serta pengaruh pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

  Jasa Biaya Paspor Umroh: Semua yang Perlu Anda Ketahui

8. Jangka Waktu Berlaku Paspor
Paspor yang diterbitkan pada tahun 2024 memiliki jangka waktu berlaku selama 10 tahun. Namun demikian, pemohon harus memperhatikan masa berlaku visa negara tujuan karena visa biasanya memiliki masa berlaku yang lebih pendek.

9. Syarat Umum
Selain persyaratan di atas, pemohon juga harus memenuhi syarat umum untuk mengurus paspor. Beberapa syarat umum tersebut antara lain:

  • Pemohon harus memiliki kartu keluarga
  • Pemohon harus berusia minimal 17 tahun
  • Pemohon harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pemohon harus tidak sedang dalam proses pengadilan
  • Pemohon harus memiliki rekening bank

Demikian informasi mengenai persyaratan urus paspor di tahun 2024. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan dokumen dengan baik untuk menghindari masalah saat pengurusan paspor.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Buku Paspor Indonesia Terbaru 2023 - Panduan Lengkap dan Praktis

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin