Tarif SKCK Naik: Ini Penjelasan Lengkapnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa dikenal dengan SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian dan berfungsi sebagai bukti yang menunjukkan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau masalah hukum lainnya.

Namun belakangan ini, terdapat kabar bahwa tarif SKCK akan naik. Hal ini tentu menjadi sorotan karena banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa.

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh tentang kenaikan tarif SKCK, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu SKCK dan apa saja kegunaannya.

SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang identitas serta riwayat kejahatan atau catatan kriminal seseorang selama masih berada di wilayah hukum Indonesia.

SKCK sendiri memiliki banyak kegunaan, antara lain:

  • Untuk melamar pekerjaan
  • Untuk mengajukan visa atau permohonan perjalanan ke luar negeri
  • Untuk keperluan pendidikan
  • Untuk keperluan keluarga seperti pengangkatan anak atau adopsi
  • Untuk keperluan pernikahan
  Polres Ponorogo SKCK

Berdasarkan aturan yang berlaku, SKCK ini harus diperbarui setiap 6 bulan sekali. Namun hal tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing instansi yang membutuhkan SKCK.

Penjelasan Kenaikan Tarif SKCK

Pada tanggal 1 Januari 2023 nanti, tarif SKCK akan mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Perpres tersebut, tarif SKCK yang semula sebesar Rp 25.000 akan naik menjadi Rp 40.000. Adapun kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, menyatakan bahwa kenaikan tarif SKCK ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Proses Pengurusan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah rincian proses pengurusan SKCK:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK
  3. Melampirkan riwayat hidup
  4. Melampirkan fotokopi NPWP (jika memiliki)
  5. Melampirkan fotokopi Akta Nikah dan Surat Keterangan Cerai (jika pernah menikah)
  6. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  7. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir
  8. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  9. Membayar biaya pengurusan SKCK
  SKCK Untuk Grab: Persyaratan dan Cara Mendapatkannya

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka proses pengurusan SKCK akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai kenaikan tarif SKCK yang akan berlaku pada tahun 2023 nanti. Meskipun ada kenaikan tarif, namun tetap saja SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Jangan lupa untuk selalu memperbarui SKCK secara berkala dan memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pengurusan SKCK.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai SKCK dan kenaikan tarifnya.

admin