Polsek Jatiuwung SKCK

Polsek Jatiuwung SKCK adalah salah satu layanan dari kepolisian di wilayah Jatiuwung, Tangerang. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. SKCK dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, studi, maupun kepentingan lainnya. Di dalam artikel ini, akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan Polsek Jatiuwung SKCK.

Apa itu Polsek Jatiuwung SKCK?

Polsek Jatiuwung SKCK adalah layanan kepolisian yang menyediakan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah Jatiuwung, Tangerang dalam mengurus SKCK. Dalam Polsek Jatiuwung, penerbitan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, pelayanan offline hanya dapat dilakukan dengan sistem antrean terlebih dahulu.

  Cara Mengisi Formulir SKCK

Syarat dan Ketentuan Polsek Jatiuwung SKCK

Untuk mendapatkan SKCK di Polsek Jatiuwung, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas diri. Ketiga, pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti perusahaan atau instansi pendidikan. Keempat, pemohon harus membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

Proses Pembuatan SKCK di Polsek Jatiuwung

Proses pembuatan SKCK di Polsek Jatiuwung dapat dilakukan secara online atau offline. Untuk pelayanan online, pemohon dapat mengakses website resmi Polsek Jatiuwung dan mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah mengisi formulir, pemohon diharuskan untuk mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP dan surat pengantar. Setelah memenuhi persyaratan, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dibawa untuk pengambilan SKCK.

Sedangkan untuk pelayanan offline, pemohon harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem antrean. Setelah mendaftar, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah semuanya lengkap, pemohon akan diberikan nomor antrian untuk melakukan proses pengambilan SKCK.

  Perpanjang SKCK Online 2023

Biaya Pembuatan SKCK di Polsek Jatiuwung

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012, biaya pembuatan SKCK di Polsek Jatiuwung adalah Rp. 30.000,- per lembar. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui transfer bank. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus dibawa saat pengambilan SKCK.

Waktu Penerbitan SKCK di Polsek Jatiuwung

Waktu penerbitan SKCK di Polsek Jatiuwung dapat bervariasi tergantung dari jumlah pemohon yang mendaftar. Namun, umumnya proses pembuatan SKCK dapat selesai dalam waktu 1-3 hari kerja setelah dokumen dan biaya pembayaran diterima. Pemohon akan diberitahu melalui SMS atau email jika SKCK sudah siap untuk diambil.

Kesimpulan

Polsek Jatiuwung SKCK adalah layanan kepolisian yang menyediakan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di wilayah Jatiuwung, Tangerang. Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Biaya pembuatan SKCK di Polsek Jatiuwung adalah Rp. 30.000,- per lembar dan waktu penerbitannya dapat bervariasi tergantung dari jumlah pemohon yang mendaftar.

  Pelayanan Pembuatan SKCK Hari Sabtu
admin