Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam yang berpotensi untuk di ekspor ke luar negeri. Dalam upaya meningkatkan ekspor, pemerintah menetapkan berbagai kebijakan termasuk tarif PPN ekspor barang. Artikel ini akan membahas mengenai peraturan mengenai tarif PPN ekspor barang dan pengaruhnya bagi pelaku usaha.
Apa itu Tarif PPN Ekspor Barang?
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PPN ekspor barang. Tarif PPN ekspor barang adalah pajak yang di kenakan pada barang ekspor yang akan keluar dari wilayah Indonesia. Tarif PPN ini berbeda dengan tarif PPN dalam negeri yang di kenakan pada barang yang beredar di dalam negeri.
Peraturan Tarif PPN Ekspor Barang
Peraturan mengenai PPN ekspor barang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2017 tentang PPN atas Barang Kena Pajak yang Di beli atau Di terima dalam Negeri yang Di gunakan sebagai Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan/atau Kapal Laut dan/atau Alat Angkutan Lainnya serta PPN untuk Ekspor Barang Kena Pajak.
Menurut peraturan tersebut, PPN barang sebesar 0% atau bisa juga di sebut sebagai tarif nol. Artinya, barang ekspor tidak akan di kenakan pajak PPN. Namun, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:
- Barang yang di ekspor harus barang kena pajak
- Barang yang di ekspor harus termasuk dalam daftar barang kena pajak yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Barang yang di ekspor harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bagi barang tertentu
Pengaruh Tarif PPN Ekspor Barang bagi Pelaku Usaha
PPN ekspor barang mempengaruhi pelaku usaha yang berkecimpung di bidang ekspor. Dengan tarif nol, pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan karena tidak di kenakan pajak PPN yang umumnya sebesar 10% dari harga jual barang. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan.
Namun, ada juga dampak negatif dari PPN ekspor barang. Tarif nol ini dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor ekspor karena tidak ada penerimaan dari pajak PPN. Selain itu, tarif nol ini memungkinkan terjadinya praktik penyelundupan barang yang seharusnya di kenakan PPN. Hal ini dapat merugikan pelaku usaha yang patuh dengan aturan dan menjual barang dengan harga yang lebih tinggi karena harus membayar pajak PPN.
Kesimpulan – Tarif Ekspor Barang
Dalam upaya meningkatkan ekspor, PPN ekspor barang menjadi salah satu kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah. Melalui tarif nol, pelaku usaha yang berkecimpung di bidang ekspor dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan keuntungan. Namun, tarif nol juga dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor ekspor dan memungkinkan terjadinya praktik penyelundupan barang. Oleh karena itu, di perlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan barang yang di ekspor memenuhi syarat yang di tetapkan oleh pemerintah. Impor Sampah Di Indonesia
Tarif Ppn Ekspor Barang
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id