Tarif Pph 22 Import – Bagi pengusaha yang bergerak di bidang impor, Tarif Pph 22 Impor 2023 menjadi salah satu hal yang harus di perhatikan. Tarif ini merupakan pajak penghasilan yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Berikut adalah panduan lengkap mengenai Tarif Pph 22 Impor 2023 yang perlu Anda ketahui. Bikin Paspor Bisa di Kantor Imigrasi Mana Saja 2023
Apa Itu Tarif Pph 22 Impor?
Tarif Pph 22 Impor adalah pajak penghasilan yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Pajak ini di kenakan berdasarkan atas nilai barang yang di impor dan di kenakan pada saat penerimaan barang impor oleh pihak berwenang.
Siapa yang Harus Membayar Tarif Pph ?
Sesuai dengan Peraturan Pajak, pihak yang harus membayar Tarif Pph 22 Impor adalah pengusaha yang melakukan kegiatan impor dan telah memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan. Penerima barang impor pun turut bertanggung jawab untuk membayar pajak ini.
Berapa Besar Tarif Pph 22 Impor?
Besarnya Tarif Pph 22 Impor tergantung pada jenis barang yang di impor dan nilai barang yang di impor. Tarif ini bervariasi antara 0,5% hingga 7,5% dari nilai barang impor.
Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pph?
Untuk menghitung Tarif Pph 22 Impor, Anda perlu mengetahui nilai barang impor terlebih dahulu. Nilai barang impor merupakan harga CIF (Cost, Insurance, Freight) yang tertera di invoice barang impor. Selanjutnya, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Tarif Pph 22 Impor = Nilai Barang Impor x Tarif Pph 22
Contohnya, apabila nilai barang impor sebesar Rp10.000.000,- dan Tarif Pph 22 Impor yang di kenakan sebesar 5%, maka Tarif Pph 22 Impor yang harus di bayar adalah:
Tarif Pph 22 Impor = Rp10.000.000,- x 5% = Rp500.000,-
Kapan Harus Membayar Tarif Pph 22 Impor?
Tarif Pph 22 Impor harus di bayar pada saat penerimaan barang impor oleh pihak berwenang. Jika pajak ini tidak di bayar, maka barang impor tersebut tidak dapat di keluarkan dari tempat penyimpanan.
Apa Sanksi yang Di berikan Jika Tidak Membayar Tarif Pph ?
Jika tidak membayar Tarif Pph 22 Impor, maka pihak yang melakukan impor dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif yang di kenakan berupa denda berdasarkan nilai barang impor yang tidak di bayar. Sementara itu, sanksi pidana yang di kenakan adalah pidana penjara dan/atau pidana denda.
Bagaimana Cara Mengajukan Penangguhan atau Restitusi Tarif Pph?
Anda dapat mengajukan penangguhan atau restitusi Tarif Pph 22 Impor dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan harus di ajukan dengan melampirkan dokumen yang di butuhkan, seperti faktur, sertifikat asal, dan dokumen lainnya yang terkait dengan impor barang tersebut.
Bagaimana Cara Menghindari Tidak Bayar Tarif Pph 22?
Untuk menghindari tidak membayar Tarif Pph 22 Impor, ada beberapa hal yang dapat di lakukan, yaitu:
- Memastikan bahwa semua dokumen impor sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Menggunakan jasa pengiriman yang tepercaya dan sudah terdaftar sebagai importir resmi
- Mengikuti prosedur impor yang telah di tetapkan oleh pihak berwenang
Tarif Pph 22 Impor 2023 Jangkar Groups
Tarif Pph 22 Import 2023 adalah pajak penghasilan yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Besarnya Tarif Pph 22 Impor tergantung pada jenis barang yang di impor dan nilai barang yang di impor. Pengusaha yang melakukan kegiatan impor dan telah memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan harus membayar Tarif Pph 22 Impor ini. Tarif ini harus di bayar pada saat penerimaan barang impor oleh pihak berwenang. Jika tidak membayar, maka dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana. Untuk menghindari tidak membayar Tarif Pph 22 Impor, Anda perlu memastikan bahwa semua dokumen impor sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id