Tarif Ekspor Barang Kena Pajak

Tarif ekspor barang kena pajak adalah suatu ketentuan yang mengatur tarif atau besarnya pajak yang harus dibayar oleh eksportir ketika melakukan ekspor barang. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis barang yang diekspor dari Indonesia.

Sejarah Tarif Ekspor Barang Kena Pajak

Tarif ekspor barang kena pajak pertama kali diberlakukan pada tahun 1983 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.01/1983. Ketentuan ini kemudian direvisi beberapa kali, terakhir pada tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2018.

Jenis Barang yang Dikenakan Tarif Ekspor Barang Kena Pajak

Tarif ekspor barang kena pajak berlaku untuk semua jenis barang yang diekspor dari Indonesia. Namun, terdapat beberapa jenis barang yang dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis barang lainnya. Beberapa jenis barang yang dikenakan tarif ekspor barang kena pajak yang lebih tinggi antara lain:

  • Bijih mineral
  • Hasil hutan
  • Tanaman obat-obatan
  Ekspor Indonesia Ke Pakistan

Besarnya Tarif Ekspor Barang Kena Pajak

Besarnya tarif ekspor barang kena pajak bervariasi tergantung pada jenis barang yang diekspor. Tarif ini biasanya dinyatakan dalam persentase dari nilai barang yang diekspor. Besarnya tarif ekspor barang kena pajak juga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah.

Manfaat Tarif Ekspor Barang Kena Pajak

Tarif ekspor barang kena pajak memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Menambah penerimaan negara dari sektor ekspor
  • Memperkuat industri dalam negeri dengan mendorong produksi barang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
  • Melindungi sumber daya alam Indonesia dengan mengurangi jumlah barang yang diekspor tanpa nilai tambah

Cara Menghitung Tarif Ekspor Barang Kena Pajak

Untuk menghitung tarif ekspor barang kena pajak, eksportir harus mengetahui terlebih dahulu jenis barangnya dan besarnya tarif yang berlaku. Tarif ekspor barang kena pajak biasanya dihitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang diekspor.

Contohnya, jika nilai barang yang diekspor sebesar Rp 10.000.000,- dan tarif ekspor barang kena pajak sebesar 5%, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 500.000,-.

  Istilah Istilah Dalam Ekspor

Cara Pembayaran Tarif Ekspor Barang Kena Pajak

Pembayaran tarif ekspor barang kena pajak dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Eksportir harus membayarkan pajak tersebut sebelum melakukan proses ekspor barang.

Sanksi Pelanggaran Tarif Ekspor Barang Kena Pajak

Jika eksportir melanggar ketentuan tarif ekspor barang kena pajak, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif berupa denda sebesar 1 sampai dengan 5 kali tarif yang seharusnya dibayar, sedangkan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Tarif ekspor barang kena pajak adalah suatu ketentuan yang mengatur besarnya pajak yang harus dibayar oleh eksportir ketika melakukan ekspor barang. Tarif ini berlaku untuk semua jenis barang yang diekspor dari Indonesia. Tarif ekspor barang kena pajak memiliki beberapa manfaat, di antaranya adalah menambah penerimaan negara dari sektor ekspor, memperkuat industri dalam negeri, dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Eksportir harus mengetahui jenis barang yang diekspor dan besarnya tarif yang berlaku untuk dapat menghitung dan membayar pajak tersebut dengan benar.

  Komoditas Ekspor Artinya
admin