UU No 25 Penanaman Modal: Pengertian dan Landasan Hukum
Undang-Undang (UU) No 25 Penanaman Modal adalah regulasi yang mengatur mengenai investasi asing di Indonesia. Maka, UU ini di sahkan oleh DPR pada tanggal 30 Desember 2006 dan diundangkan pada tanggal 26 Januari 2007. Sehingga, UU No 25 Penanaman Modal bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di …