Cara Memperpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Jika Anda memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah mati selama 4 tahun atau lebih, maka harus dilakukan perpanjangan ulang. SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa pemilik SKCK tersebut tidak memiliki riwayat kriminal atau terkait dengan tindakan kejahatan. Namun, sebelum memperpanjang SKCK yang sudah mati selama …

Read more