Cara Memperpanjang SKCK Yang Sudah Mati 4 Tahun

Jika Anda memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah mati selama 4 tahun atau lebih, maka harus dilakukan perpanjangan ulang. SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa pemilik SKCK tersebut tidak memiliki riwayat kriminal atau terkait dengan tindakan kejahatan.

Namun, sebelum memperpanjang SKCK yang sudah mati selama 4 tahun atau lebih, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti:

Persyaratan Memperpanjang SKCK

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen identitas lain yang masih berlaku.

2. Pas foto dengan latar belakang merah terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

3. Biaya administrasi untuk memperpanjang SKCK.

Prosedur Memperpanjang SKCK

1. Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

2. Mengisi formulir permohonan SKCK.

3. Menyerahkan persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi.

4. Menunggu pengumuman hasil pemeriksaan SKCK yang akan dikirim melalui email atau bisa diambil langsung di kantor kepolisian setelah 7-14 hari kerja.

  Syarat Pembuatan SKCK Di Polsek Pondok Gede

Tips Memperpanjang SKCK

1. Persiapkan persyaratan dengan lengkap dan jangan lupa untuk membawa dokumen asli saat datang ke kantor kepolisian.

2. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi dalam jumlah yang sesuai dan membawa bukti pembayaran asli.

3. Pastikan pas foto yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kualitasnya bagus.

4. Bersabarlah menunggu hasil pemeriksaan SKCK karena proses tersebut membutuhkan waktu beberapa hari.

Demikianlah cara memperpanjang SKCK yang sudah mati selama 4 tahun atau lebih. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan dengan lengkap dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

admin