Perkawinan Campuran Diatur Stb. 1898 No 158

Perkawinan Campuran Diatur Stb. 1898 No 158

Perkawinan Campuran Diatur Stb Perkawinan Campuran Diatur Stb – Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Stb. 1898 No 158. Persyaratan Perkawinan Campuran Di atur Stb Untuk dapat melaksanakan perkawinan campuran, terdapat persyaratan khusus yang harus di penuhi. Pertama, kedua belah pihak …

Read more