Perjanjian Pra Nikah Untuk Apa?

Pengertian Perjanjian Pra Nikah Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak selama pernikahan dan setelah perceraian. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian Pra Nikah adalah bentuk perlindungan hukum bagi kedua …

Read more