Perkawinan Campuran Warga Asing
Perkawinan campuran, juga di kenal sebagai perkawinan antarbangsa, adalah perkawinan antara dua individu dari negara yang berbeda atau budaya yang berbeda. Sehingga, dalam artikel ini kami akan membahas tentang perkawinan campuran dengan warga asing, termasuk persyaratan hukum dan sosial yang terkait dengan perkawinan semacam itu di Indonesia. Persyaratan Hukum dalam Perkawinan Campuran Warga Asing Perkawinan …