Permanent Residence 2009

Di Indonesia, Permanent Residence adalah izin tinggal tetap yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara asing. Izin tinggal ini memberikan hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa harus memperpanjang izin tinggal setiap tahun. Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang Permanent Residence yang berlaku bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan …

Read more