Permanent Residence 2009

Di Indonesia, Permanent Residence adalah izin tinggal tetap yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara asing. Izin tinggal ini memberikan hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa harus memperpanjang izin tinggal setiap tahun. Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang Permanent Residence yang berlaku bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan tertentu.

Apa itu Permanent Residence?

Permanent Residence adalah izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan tertentu. Izin tinggal ini memberikan hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa harus memperpanjang izin tinggal setiap tahun. Pemegang Permanent Residence juga dapat membeli properti dan membuka rekening bank di Indonesia.

Sebelum tahun 2009, pemerintah Indonesia hanya memberikan izin tinggal tetap kepada warga negara asing yang menikahi warga negara Indonesia atau yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Namun, pada tahun 2009, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang memperluas kriteria untuk mendapatkan izin tinggal tetap.

  Visa Bisnis Perancis Untuk Telekomunikasi Dan TI

Siapa yang dapat mengajukan Permanent Residence?

Warga negara asing dapat mengajukan Permanent Residence jika mereka memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah tinggal di Indonesia selama minimal 3 tahun berturut-turut dengan izin tinggal terbatas;
  • Memiliki paspor yang masih berlaku selama minimal 18 bulan;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun atau diusir dari Indonesia;
  • Memiliki sertifikat kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia;
  • Memiliki surat pernyataan dari sponsor bahwa mereka akan bertanggung jawab selama pemegang izin tinggal bertempat tinggal di Indonesia.

Bagaimana cara mengajukan Permanent Residence?

Untuk mengajukan Permanent Residence, warga negara asing harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham). Permohonan harus disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Surat permohonan;
  • Salinan paspor yang masih berlaku selama minimal 18 bulan;
  • Surat pernyataan dari sponsor;
  • Sertifikat kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia;
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun atau diusir dari Indonesia;
  • Salinan izin tinggal terbatas selama 3 tahun terakhir;
  • Salinan surat izin kerja atau surat keterangan penghasilan;
  • Salinan surat keterangan domisili di Indonesia.
  Arab Saudi Vs Vietnam

Setelah mengajukan permohonan, pemohon akan menjalani wawancara dan pemeriksaan oleh pihak Kemenkumham. Jika permohonan disetujui, pemohon akan diberikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang berlaku selama 5 tahun. Setelah KITAP habis masa berlakunya, pemohon dapat memperpanjang KITAP atau mengajukan kembali permohonan izin tinggal tetap.

Apa keuntungan memiliki Permanent Residence?

Memiliki Permanent Residence memberikan keuntungan sebagai berikut:

  • Hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa harus memperpanjang izin tinggal setiap tahun;
  • Dapat membeli properti dan membuka rekening bank di Indonesia;
  • Memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia dalam hal pendidikan dan kesehatan;
  • Dapat mengajukan izin tinggal untuk anggota keluarga;
  • Memiliki akses ke fasilitas publik seperti transportasi dan fasilitas umum.

Bagaimana cara mempertahankan status Permanent Residence?

Untuk mempertahankan status Permanent Residence, pemegang KITAP harus:

  • Tinggal di Indonesia selama minimal 183 hari dalam setahun;
  • Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum Indonesia;
  • Tidak meninggalkan Indonesia lebih dari 1 tahun tanpa izin dari Kemenkumham;
  • Melaporkan perubahan alamat atau status pernikahan ke Kemenkumham.
  Visa Kerja Bali: untuk Mendapatkan Visa Kerja di Bali

Kesimpulan

Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang Permanent Residence yang memperluas kriteria untuk mendapatkan izin tinggal tetap bagi warga negara asing. Izin tinggal ini memberikan hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa harus memperpanjang izin tinggal setiap tahun. Untuk mengajukan Permanent Residence, warga negara asing harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Memiliki Permanent Residence memberikan keuntungan seperti hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa harus memperpanjang izin tinggal setiap tahun, dapat membeli properti dan membuka rekening bank di Indonesia, dan akses ke fasilitas publik seperti transportasi dan fasilitas umum.

admin