Pasal 22 UU Penanaman Modal

Pasal 22 UU Penanaman Modal merupakan salah satu pasal dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur tentang kewajiban perusahaan penanaman modal dalam mempekerjakan tenaga kerja Indonesia. Kewajiban Perusahaan Penanaman Modal Menurut Pasal 22 UU Penanaman Modal, perusahaan penanaman modal wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dengan porsi minimal sebesar 85% dari total …

Read more