Pasal 22 UU Penanaman Modal

Pasal 22 UU Penanaman Modal merupakan salah satu pasal dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur tentang kewajiban perusahaan penanaman modal dalam mempekerjakan tenaga kerja Indonesia.

Kewajiban Perusahaan Penanaman Modal

Menurut Pasal 22 UU Penanaman Modal, perusahaan penanaman modal wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dengan porsi minimal sebesar 85% dari total tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis perusahaan penanaman modal, baik yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, maupun bentuk usaha lainnya.

Perusahaan penanaman modal yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pencabutan izin usaha.

Pengecualian Kewajiban

Ada beberapa situasi di mana perusahaan penanaman modal tidak diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak 85%, yaitu:

  1. Perusahaan yang bergerak di bidang teknologi tinggi dan/atau memerlukan keahlian khusus yang sulit ditemukan di Indonesia;
  2. Perusahaan yang bergerak di bidang riset dan pengembangan yang memerlukan tenaga ahli asing;
  3. Perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi dengan perusahaan asing;
  4. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang proyeknya dibiayai oleh pemerintah atau institusi internasional;
  5. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan manajemen, akuntansi, atau perencanaan keuangan yang bersifat internasional;
  6. Perusahaan yang menempatkan tenaga kerjanya di wilayah perbatasan atau daerah tertentu yang kekurangan tenaga kerja.
  Investasi Kripto Di Indonesia

Prosedur Pengajuan Pengecualian

Perusahaan penanaman modal yang ingin mengajukan pengecualian dari kewajiban mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak 85% harus mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti dokumen pendukung tentang keahlian khusus yang sulit ditemukan di Indonesia, dokumen merger atau akuisisi dengan perusahaan asing, dokumen proyek yang dibiayai oleh pemerintah atau institusi internasional, dan lain-lain.

Setelah menerima permohonan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan verifikasi dan melakukan penilaian terhadap kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja asing.

Jika permohonan disetujui, perusahaan penanaman modal dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kesimpulan

Pasal 22 UU Penanaman Modal menegaskan kewajiban perusahaan penanaman modal untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak 85% dari total tenaga kerja yang dimilikinya. Namun, ada beberapa pengecualian yang dapat diajukan oleh perusahaan penanaman modal jika memang diperlukan.

Perusahaan penanaman modal harus mematuhi kewajibannya untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia agar dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja di Indonesia.

  Struktur Organisasi BPKM DIY
admin