Jasa Perkawinan Campuran WNA dan Keadilan dalam Hukum

Pengertian Jasa Perkawinan Campuran WNA Jasa Perkawinan Campuran WNA atau interfaith marriage adalah perkawinan antara dua orang yang memiliki keyakinan atau agama yang berbeda. Di Indonesia, perkawinan campuran masih menjadi topik yang kontroversial. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa perkawinan campuran dapat merusak keharmonisan keluarga dan lingkungan sekitar. Namun, di sisi lain, ada juga yang berpendapat …

Read more