Perkawinan Campuran Dalam Beda Kewarganegaraan
Pengertian Perkawinan Campuran Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Sehingga, biasanya dalam perkawinan campuran, satu pasangan memiliki kewarganegaraan yang berbeda dari pasangannya. Hal ini dapat menjadi masalah jika tidak ditangani dengan baik. Hukum Perkawinan Campuran Dalam Beda Kewarganegaraan Di Indonesia, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang …