Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.
Akta perkawinan adalah pengakuan negara akan sebuah pernikahan yang berlangsung antara suami dan istri. Ketika negara mengakui pernikahan, maka bisa mencegah fitnah dan memberikan posisi pasti pada kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Akta perkawinan juga bisa digunakan untuk mengurus dokumen anak-anak, memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak, dan menegaskan status anak sehingga tak ada pihak yang dirugikan jika terjadi sebuah perceraian.
Persyaratan mengurus akta perkawinan:
Surat keterangan sudah terjadi pernikahan resmi dari pendeta atau pemuka agama, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
Formulir pencatatan perkawinan.
Fotokopi akta kelahiran suami dan istri.
Fotokopi KK dan e-KTP suami dan istri.
Fotokopi e-KTP kedua orang tua dari suami dan istri.
Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4×6 sebanyak empat lembar.
Fotokopi e-KTP dua orang saksi.
Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristen dan Katolik. Khusus untuk pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), harap menambahkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, fotokopi paspor suami dan istri, juga surat keterangan atau izin dari perwalian negara yang bersangkutan dengan suami atau istri.
Akta nikah dan buku nikah apakah sama?
Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah. Buku Nikah dan Akta Nikah itu berbeda ya. Kalau Buku Nikah diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan diperuntukkan bagi yang beragama Islam. Adapun Akta Nikah diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan.
Berhati-hatilah dalam mengurus dokumen perkawinan campuran karena bisa berakibat fatal dan merugikan anda sendiri, lalu bagaimana cara mengecek keaslian ...