adopsi anak
Istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Sedangkan istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan adalah pengangkatan anak.
Cara adopsi anak dilakukan dengan mengikuti berbagai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Di Indonesia sendiri, prosedur adopsi anak dibagi menjadi dua. Pertama, pengangkatan mandiri yakni dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke Calon Orang Tua Angkat (COTA). Calon orang tua angkat wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut bertujuan sebagai perlindungan dan hak anak di masa mendatang.
PERSYARATAN ADOPSI PRIVAT ATAU PERORANGAN
1. Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat (lampiran 1)
2. Surat keterangan sehat jasmani COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri 1 lembar)
3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri 1 lembar)
4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstertri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (isteri 1 lembar)
5. Copy akta kelahiran COTA (suami isteri 1 lembar)
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (suami isteri 1 lembar)
7. Copi Surat nikah / akta perkawinan Cota
8. Copi Kartu Kelurga (1 lembar) dan KTP COTA (suami isteri 1 lembar)
9. Copi akte kelahiran CAA (suami isteri 1 lembar)
10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
11. Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (Calon Adoptan). (lampiran 2)
12. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermeterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan / hasil laporan pekerja Sosial
13. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
(lampiran 11)
14. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermeterai cukup
15. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
(lampiran 7)
16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim (lampiran 9)
17. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya (lampiran 10)
18. Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya (lampiran 12)
19. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami disertai fotocopi KTP. (lampiran 3)
20. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak istri disertai fotocopi KTP. (lampiran 4)
21. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari orang tua kandung COTA pihak istri disertai fotocopi KTP. (lampiran 5)
22. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak istri disertai fotocopi KTP. (lampiran 6)
23. Surat berita acara / penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua / ibu kandung kepada COTA. (lampiran 13)
24. Laporan COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat
25. Copi Kartu Keluarga / KTP orang tua kandung CAA
26. Foto COTA dan CAA ukuran 4×6
27. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi ke Pengadilan.
28. Surat Pernyataan Akan Memberikan Hak dan Status Yang Sama (lampiran 9)
PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGADOPSI ANAK
Persyaratan dan tata cara mengadopsi anak – Untuk memiliki anak angkat atau mengadopsi anak haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang ...
ADOPSI ANAK UNTUK DIBAWA KE QATAR
Membawa anak adopsi ke luar negeri terlebih dahulu harus mengurus legalitas tersebut seperti : salinan penetapan pengadilan tentang adopsi anak ...