Syarat-syarat Menikah

DAFTAR ISI

Syarat-syarat Menikah

  Selamatan Sebelum Pernikahan: Tradisi dan Maknanya

1. Usia

Salah satu syarat utama untuk menikah adalah usia. Di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, jika ingin menikah di bawah usia tersebut, harus mendapat izin dari orang tua atau wali.

2. Surat Keterangan Tidak Masih Menikah

Untuk menikah, calon pengantin harus memiliki surat keterangan tidak masih menikah. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

3. Persetujuan Orang Tua atau Wali

Bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun (laki-laki) atau 16 tahun (perempuan), persetujuan dari orang tua atau wali sangat diperlukan. Bagi yang telah dewasa, namun masih belum mendapat persetujuan dari orang tua atau wali, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama.

4. Akta Kelahiran

Akta kelahiran yang asli dan sah juga menjadi salah satu persyaratan untuk menikah. Hal ini untuk memastikan identitas calon pengantin yang akan menikah.

5. Surat Izin dari Instansi Terkait

Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, harus memperoleh surat izin dari instansi terkait seperti pengadilan agama atau Kantor Urusan Agama setempat.

  Persyaratan Nikah Siri 2023

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani diperlukan untuk memastikan bahwa calon pengantin dalam keadaan sehat dan siap untuk menikah.

7. Surat Ijin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Belum Berusia 21 Tahun

Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, harus memperoleh surat ijin dari orang tua atau wali.

8. Surat Keterangan Cerai (Jika Sudah Pernah Menikah)

Jika calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya, harus melampirkan surat keterangan cerai sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

9. Akta Kematian (Jika Pasangan Telah Meninggal Dunia)

Jika calon pengantin telah kehilangan pasangannya karena meninggal dunia, harus melampirkan akta kematian sebagai bukti bahwa pasangannya telah meninggal.

10. Pas Foto

Calon pengantin harus melampirkan pas foto terbaru sebagai salah satu persyaratan menikah.

11. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili diperlukan sebagai bukti bahwa calon pengantin telah tinggal atau menetap di suatu tempat selama minimal enam bulan.

12. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat keterangan bebas narkoba diperlukan untuk memastikan bahwa calon pengantin tidak menggunakan narkoba dan siap untuk membangun keluarga yang sehat dan sejahtera.

13. Pernyataan Siap Menikah

Calon pengantin harus membuat pernyataan siap menikah yang telah ditandatangani dan diketahui oleh notaris atau pejabat yang berwenang.

  Yang Dimaksud Nikah Sirri Adalah

14. Surat Keterangan Tidak Buta Warna (Bagi Pria)

Bagi calon pengantin pria, harus melampirkan surat keterangan tidak buta warna sebagai salah satu persyaratan menikah.

15. Surat Keterangan Tidak Sedang dalam Proses Pidana

Calon pengantin harus memperoleh surat keterangan tidak sedang dalam proses pidana dari kepolisian setempat.

16. Surat Keterangan Izin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Belum Berusia 25 Tahun

Bagi calon pengantin yang belum berusia 25 tahun, harus memperoleh surat izin dari orang tua atau wali.

17. Surat Keterangan Izin Kerja (Bagi Calon Pengantin yang Sudah Bekerja)

Jika calon pengantin sudah bekerja, harus memperoleh surat keterangan izin kerja dari tempat kerja sebagai persyaratan menikah.

18. Surat Izin dari Instansi Terkait Bagi Calon Pengantin Asing

Calon pengantin asing yang ingin menikah di Indonesia harus memperoleh surat izin dari instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Luar Negeri.

19. Surat Keterangan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Calon Pengantin Asing

Calon pengantin asing harus memperoleh surat keterangan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap dari instansi terkait sebagai salah satu persyaratan menikah.

20. Surat Keterangan Lahir dari Instansi yang Berwenang bagi Calon Pengantin Asing

Calon pengantin asing harus melampirkan surat keterangan lahir dari instansi yang berwenang sebagai bukti identitasnya.

21. Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS

Surat keterangan bebas HIV/AIDS diperlukan sebagai bukti bahwa calon pengantin tidak terjangkit penyakit tersebut.

22. Akta Nikah dari Agama Masing-masing (Bagi Pasangan yang Menikah Beda Agama)

Bagi pasangan yang menikah beda agama, harus melampirkan akta nikah dari agama masing-masing sebagai bukti pernikahan.

23. Surat Keterangan Izin dari Instansi Berwenang (Bagi Calon Pengantin yang Berada di Luar Negeri)

Calon pengantin yang berada di luar negeri harus memperoleh surat keterangan izin dari instansi berwenang di negaranya masing-masing.

24. Paspor (Bagi Calon Pengantin yang Berada di Luar Negeri)

Calon pengantin yang berada di luar negeri harus melampirkan paspor sebagai bukti identitas.

25. Surat Keterangan Izin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Belum Berusia 27 Tahun

Bagi calon pengantin yang belum berusia 27 tahun, harus memperoleh surat izin dari orang tua atau wali.

26. Surat Keterangan Izin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Belum Berusia 30 Tahun

Bagi calon pengantin yang belum berusia 30 tahun, harus memperoleh surat izin dari orang tua atau wali.

27. Surat Keterangan Izin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Belum Berusia 35 Tahun

Bagi calon pengantin yang belum berusia 35 tahun, harus memperoleh surat izin dari orang tua atau wali.

28. Surat Keterangan Izin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Belum Berusia 40 Tahun

Bagi calon pengantin yang belum berusia 40 tahun, harus memperoleh surat izin dari orang tua atau wali.

29. Surat Keterangan Izin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Belum Berusia 45 Tahun

Bagi calon pengantin yang belum berusia 45 tahun, harus memperoleh surat izin dari orang tua atau wali.

30. Surat Keterangan Izin Orang Tua Bagi Calon Pengantin yang Belum Berusia 50 Tahun

Bagi calon pengantin yang belum berusia 50 tahun, harus memperoleh surat izin dari orang tua atau wali.

admin