Apa itu Paspor Bayi? – Syarat Urus Paspor Bayi
Syarat Urus Paspor Bayi – Paspor bayi adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh negara untuk bayi atau anak di bawah usia 5 tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor bayi biasanya di perlukan untuk memenuhi persyaratan visa atau ketentuan imigrasi di negara tujuan. Memperbarui Pasport Yang Sudah Mati
Syarat Urus Paspor Bayi 2024 – Syarat Urus Paspor Bayi
Jika Anda ingin mengurus paspor bayi di tahun 2024, berikut adalah beberapa syarat yang perlu di penuhi:
1. Selanjutnya Bayi harus memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Jika Anda belum memiliki e-KTP atau KK, segera lakukan pengurusan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
2. Selanjutnya Bayi harus memiliki akta kelahiran yang asli dan masih berlaku. Jika belum memiliki akta kelahiran, segera lakukan pengurusan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
3.Selanjutnya Bayi harus hadir secara langsung di kantor Imigrasi saat pengajuan paspor. Pastikan Anda membawa bayi dan dokumen-dokumen yang di perlukan ke kantor Imigrasi yang telah di tunjuk oleh pemerintah.
4. Selanjutnya Bayi harus memiliki foto terbaru yang sesuai dengan standar Imigrasi. Foto harus di ambil dengan latar belakang putih, bayi harus memakai pakaian berwarna terang tanpa aksesoris, dan bayi harus terlihat jelas di foto.
5.Selanjutnya Bayi harus di wakili oleh orang tua atau wali yang sah saat pengajuan paspor. Orang tua atau wali harus membawa dokumen identitas diri yang sah.
6. Selanjutnya Bayi harus membayar biaya pengurusan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor Imigrasi. Biaya pengurusan paspor bayi biasanya lebih murah di bandingkan dengan biaya paspor dewasa.
Cara Mengurus Paspor Bayi 2024 – Syarat Urus Paspor Bayi
Setelah memenuhi semua syarat yang di perlukan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus paspor bayi di tahun 2024:
1. Selanjutnya Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti e-KTP, KK, akta kelahiran, foto bayi, dan dokumen identitas diri orang tua atau wali.
2.Selanjutnya Cari tahu kantor Imigrasi yang telah di tunjuk oleh pemerintah sebagai tempat pengurusan paspor bayi.
3. Selanjutnya Datang ke kantor Imigrasi pada jam operasional yang telah di tentukan dan antri di loket pengurusan paspor bayi.
4.Selanjutnya Isi formulir pengajuan paspor bayi dan serahkan dokumen-dokumen yang di perlukan ke petugas Imigrasi.
5.Selanjutnya Lakukan pembayaran biaya pengurusan paspor bayi dan tunggu hingga proses pengurusan selesai.
6.Selanjutnya Paspor bayi akan di terbitkan dalam beberapa hari setelah pengajuan dan bisa di ambil di kantor Imigrasi atau di kirimkan ke alamat yang telah di tentukan.
Kesimpulan Syarat Urus Paspor Bayi
Itulah syarat dan cara mengurus paspor bayi di tahun 2024. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah pengurusan dengan benar untuk mendapatkan paspor bayi yang sah dan valid.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups