Pendahuluan
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk mengurus pernikahan. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang syarat-syarat untuk memperpanjang SKCK. SKCK Bikin Dimana? Inilah Panduan Lengkapnya
1. Masa Berlaku SKCK
Sebelum membahas tentang syarat untuk memperpanjang SKCK, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang masa berlaku dari SKCK. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan, mulai dari tanggal terbitnya SKCK. Setelah itu, SKCK harus diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2. Persyaratan Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Mengisi Formulir
Persyaratan pertama untuk memperpanjang SKCK adalah mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini dapat diambil di kantor kepolisian atau diunduh melalui website resmi kepolisian.
b. Membawa SKCK Lama
Selain mengisi formulir pendaftaran, Anda juga harus membawa SKCK lama saat memperpanjang SKCK. SKCK lama ini akan menjadi bukti bahwa Anda sudah memiliki SKCK sebelumnya.
c. Melengkapi Dokumen Pendukung
Selain formulir pendaftaran dan SKCK lama, terdapat juga dokumen pendukung yang harus dilengkapi saat memperpanjang SKCK. Dokumen pendukung ini biasanya berupa fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan surat keterangan dari instansi yang memerlukan SKCK.
d. Pengecekan Fisik
Setelah melengkapi dokumen dan formulir, Anda akan diperiksa secara fisik oleh petugas kepolisian. Pengecekan fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa identitas yang tercantum dalam SKCK sesuai dengan identitas Anda yang sebenarnya.
3. Biaya Memperpanjang SKCK
Selain persyaratan di atas, Anda juga harus membayar biaya untuk memperpanjang SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum, biaya untuk memperpanjang SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
4. Proses Memperpanjang SKCK
Setelah mengumpulkan semua dokumen dan membayar biaya, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang SKCK. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.
5. Kesimpulan
Demikianlah beberapa syarat untuk memperpanjang SKCK yang perlu Anda ketahui. Dalam melakukan pengurusan SKCK, pastikan Anda mengikuti semua persyaratan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dengan memiliki SKCK yang valid, Anda akan lebih mudah dalam melakukan berbagai keperluan yang membutuhkan dokumen ini.