Syarat Untuk Memperpanjang SKCK

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk mengurus pernikahan. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang syarat-syarat untuk memperpanjang SKCK. SKCK Bikin Dimana? Inilah Panduan Lengkapnya

1. Masa Berlaku SKCK

Sebelum membahas tentang syarat untuk memperpanjang SKCK, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang masa berlaku dari SKCK. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan, mulai dari tanggal terbitnya SKCK. Setelah itu, SKCK harus diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

2. Persyaratan Memperpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  Cara Pengurusan SKCK

a. Mengisi Formulir

Persyaratan pertama untuk memperpanjang SKCK adalah mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini dapat diambil di kantor kepolisian atau diunduh melalui website resmi kepolisian.

b. Membawa SKCK Lama

Selain mengisi formulir pendaftaran, Anda juga harus membawa SKCK lama saat memperpanjang SKCK. SKCK lama ini akan menjadi bukti bahwa Anda sudah memiliki SKCK sebelumnya.

c. Melengkapi Dokumen Pendukung

Selain formulir pendaftaran dan SKCK lama, terdapat juga dokumen pendukung yang harus dilengkapi saat memperpanjang SKCK. Dokumen pendukung ini biasanya berupa fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan surat keterangan dari instansi yang memerlukan SKCK.

d. Pengecekan Fisik

Setelah melengkapi dokumen dan formulir, Anda akan diperiksa secara fisik oleh petugas kepolisian. Pengecekan fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa identitas yang tercantum dalam SKCK sesuai dengan identitas Anda yang sebenarnya.

3. Biaya Memperpanjang SKCK

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus membayar biaya untuk memperpanjang SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum, biaya untuk memperpanjang SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

  Kartu Kuning Dan SKCK

4. Proses Memperpanjang SKCK

Setelah mengumpulkan semua dokumen dan membayar biaya, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang SKCK. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.

5. Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat untuk memperpanjang SKCK yang perlu Anda ketahui. Dalam melakukan pengurusan SKCK, pastikan Anda mengikuti semua persyaratan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dengan memiliki SKCK yang valid, Anda akan lebih mudah dalam melakukan berbagai keperluan yang membutuhkan dokumen ini.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor