Syarat-syarat Ngurus SKCK

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi dari kepolisian yang memberikan informasi tentang catatan kriminal seseorang. Surat ini sering kali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar kerja, mengurus visa, dan sebagainya. Agar bisa mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat Membuat SKCK

1. Warga Negara Indonesia (WNI)Untuk bisa membuat SKCK, kamu harus menjadi WNI. Bagi WNA, kamu bisa membuat surat keterangan dari instansi yang berwenang.2. Usia Minimum 17 TahunUsia minimum yang dibutuhkan untuk membuat SKCK adalah 17 tahun. Jadi, jika kamu masih di bawah usia tersebut, kamu belum bisa membuat SKCK.3. Tidak Memiliki Catatan KriminalSyarat wajib lainnya untuk membuat SKCK adalah tidak memiliki catatan kriminal. Jika ada catatan kriminal, maka SKCK tidak akan diberikan. Namun, jika kamu memiliki catatan kriminal namun sudah habis masa hukumannya atau sudah dihapus, maka kamu bisa membuat SKCK.4. Surat PermohonanSurat permohonan harus ditulis dan dilampirkan saat mengurus SKCK. Surat tersebut harus ditujukan kepada kepala kepolisian setempat dan di dalamnya mencantumkan alasan dan tujuan untuk membuat SKCK.5. Fotokopi KTP dan KKFotokopi KTP dan KK juga harus dilampirkan saat mengurus SKCK. Pastikan data yang tercantum pada fotokopi tersebut adalah valid dan sesuai dengan identitas yang dimiliki.6. Foto Copy Akta Lahir atau Kartu KeluargaPada beberapa tempat, fotokopi akta lahir atau kartu keluarga juga dibutuhkan saat mengurus SKCK. Pastikan fotokopi tersebut valid dan sesuai dengan identitas yang dimiliki.7. Membayar Biaya AdministrasiSetiap kepolisian setempat bisa menetapkan biaya administrasi yang berbeda untuk pembuatan SKCK. Pastikan kamu menanyakan biaya tersebut sebelum mengurus SKCK agar tidak terkejut saat harus membayar.

  SKCK Porli Segala Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Cara Mengurus SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa mengurus SKCK dengan cara sebagai berikut:1. Datang ke Kepolisian SetempatPertama-tama, kamu harus datang ke kepolisian setempat dan meminta formulir permohonan SKCK.2. Mengisi Formulir Permohonan SKCKSetelah mendapatkan formulir permohonan SKCK, kamu harus mengisinya dengan lengkap dan jelas. Pastikan tidak ada data yang terlewat atau salah.3. Menyerahkan Berkas PersyaratanBawa semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dan serahkan ke petugas kepolisian yang bertugas. Pastikan semua fotokopi dan dokumen asli sudah disiapkan dengan baik.4. Membayar Biaya AdministrasiSetelah semua dokumen diperiksa, kamu akan diberitahu mengenai jumlah biaya administrasi yang harus dibayar. Pastikan kamu membayar biaya tersebut agar proses pembuatan SKCK bisa segera dilakukan.5. Menunggu SKCK JadiSetelah membayar biaya administrasi, kamu hanya perlu menunggu beberapa hari hingga SKCK jadi. Saat SKCK sudah jadi, kamu bisa mengambilnya di kepolisian setempat.

Kesimpulan

Membuat SKCK memang memerlukan beberapa syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, jika kamu memenuhi semua persyaratan tersebut, maka kamu bisa dengan mudah mengurus SKCK dan mendapatkannya dalam waktu singkat. Pastikan kamu menyiapkan semua dokumen dan syarat dengan baik agar proses pengurusan SKCK bisa berjalan lancar.

  Persyaratan Buat Kartu Sidik Jari
admin